SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan yang disita di Mapolres Klaten dan belum diambil pemiliknya dari operasi selama dua pekan terakhir. Foto diambil Selasa (19/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Ratusan sepeda motor milik kawula muda disita Polres Klaten, dalam kurun waktu, 3-18 April 2022. Selain disita, pemilik sepeda motor tersebut juga dikenai sanksi tilang oleh polisi.

Sebagaimana diketahui, Satlantas Polres Klaten menggencarkan patroli saat Ramadan. Patroli tersebut dilakukan tim Patroli Subuh. Patroli menyasar ke lokasi yang biasa dijadikan tongkrongan kawula muda di Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di antara lokasi yang disasar, yakni di wilayah Kecamatan Prambanan, Minggu (10/4/2022). Saat itu tim Patroli Subuh membubarkan aksi balap liar di simpang tiga SGM. Selanjutnya, patroli dilakukan di kawasan Rawa Jombor, Minggu (17/4/2022).

Satlantas Polres Klaten menilang 731 pengendara sepeda motor selama dua pekan terakhir. Di sisi lain, polisi juga menyita ratusan sepeda motor. Di antara sepeda motor yang disita di Polres Klaten, seperti Kawasaki KLX, sepeda motor jenis matik, jenis bebek, dan lainnya.

Baca Juga: Geber Motor Berujung Pengeroyokan, 2 Pemuda Klaten Ditangkap Polisi

Sepeda motor yang disita di Mapolres Klaten dapat diambil pemiliknya setelah mengikuti sidang tilang. Mereka bisa mengambil kendaraan di Mapolres dengan menunjukkan STNK serta BPKB kepemilikan sepeda motor.

Pemilik sepeda motor juga wajib mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai dengan standar sebelum membawa pulang kendaraan masing-masing.

“Untuk knalpot brong diganti dengan yang standar, spion dilengkapi, dan lain-lain dilengkapi dulu. Setelah itu silakan diambil,” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Motor Berknalpot Brong Disita Polres Klaten, Ini Syarat Pengambilannya

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan tindakan penilangan berlangsung dalam kurun waktu 3-18 April 2022. Sebanyak 731 tilang diberikan dengan barang bukti 105 sepeda motor dengan kondisi knalpot brong, 433 STNK, 87 SIM, serta 106 pelanggaran lain.

“Para pengendara motor berkonvoi selesai Subuh dan menutup jalur utama dari arah Jogja sampai Jogonalan dan balik. Ini sangat mengganggu warga sehingga perlu kami tertibkan,” kata Wakapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya