Soloraya
Kamis, 8 September 2011 - 08:04 WIB

Ini dia, kronologi seputar kasus ijazah palsu Untung Wiyono

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Untung Wiyono saat mengikuti Pilkada Sragen tahun 2000 silam kali ini kembali mencuat. Berikut ini kronologi peristiwa saat itu, mulai dari saat awal persiapan Pilkada dan perkembangan situasi selanjutnya.

1. 7 September 2000 — DPRD membentuk Panitia Pilkada Sragen 2000-2005

Advertisement

2. 14-30 September 2000 — Pendaftaran Balon Bupati/Wabup 14-30 September 2000
Untung Wiyono berpasangan dengan Agus Fatchur Rahman mendaftarkan diri melalui FPDIP DPRD Sragen pada 25 September 2000. Pasangan Untung Wiyono dengan KH Minanul Aziz melalui Fraksi FDB pada hari yang sama. Untung mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA Sembada Jakarta.

3. 7 Oktober 2000 — Panitia Pilkada menyerahkan hasil seleksi Balon Bupati/Wabup ke fraksi.

4. 13-14 Oktober 2000 — Penyampaian visi misi.

Advertisement

5. 17 Oktober 2000 — Pimpinan DPRD menetapkan calon.
Ada 4 calon yang berhak dipilih
– Untung Sarono Wiyono Sukarno-Agus Fatchur Rahman (Fraksi PDIP)
– Untung Sarono Wiyono Sukarno-KH Minanul Aziz (Fraksi FDB)
– Wagiyo-Mufti Udin (Fraksi PAK)
– dr Hendi Suwibowo-Priyo Setiyono

6. 18 Oktober 2000 — Pemungutan suara Pilkada (Pada masa itu pemilihan masih dilakukan oleh DPRD setempat, belum menggunakan model Pilkada langsung)
Pasangan Untung Sarono Wiyono-Agus Fatchur Rahman ditetapkan sebagai pasangan calon dengan suara terbanyak.

7. 18 Oktober 2000-April 2001 — Proses pengesahan calon terpilih 18 Oktober 2000-April 2001
• Ijazah SMA Sembada diragukan, karena belum dilegalisir.
• Pelantikan yang direncanakan 4 November 2000 batal.
• Situasi memanas, Gedung DPRD disegel massa dan jalan Jatim-Jateng di Sragen diblokade.
• Semua fraksi bertemu Mendagri.
• Depdagri turun ke Sragen.
• Untung Wiyono ajukan STTB/Syahadah MA Darul Ulum Jombang sebagai pengganti ijazah SMA Sembada Jakarta yang diragukan.
• 9 Orang Panitia Pilkada kirim usulan pergantian persyaratan administrasi ke Mendagri.
• Tim Depdagri, Otonomi Daerah Provinsi Jateng memverifikasi dokumen ke MA Darul Ulum Jombang.
• Syahadah MA Darul Ulum Jombang disyahkan yang disaksikan pejabat Depag Jatim.

Advertisement

8. 5 Mei 2001 — Untung Wiyono-Agus Fatchur Rahman dilantik oleh Gubernur Jateng, Mardiyanto.

Sumber : Dihimpun dari berbagai sumber.

trh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif