Soloraya
Rabu, 26 Juli 2023 - 20:03 WIB

Ini Duduk Perkara Aduan Pungli Rp3 Juta di SDN 15 Mangkubumen Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi dugaan pungli SDN 15 Mangkubumen Lor. (Dok)

Solopos.com, SOLO—Kepala Inspektorat Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto, telah memanggil sejumlah pihak terkait aduan praktik pungutan liar (Pungli) di SDN 15 Mangkubumen. Namun, dari klarifikasi sejumlah pihak itu tidak ditemukan adanya praktik pungli di sekolah tersebut.

“Iya, kami sudah lakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak. Sudah kami mintai keterangan, mulai dari pihak sekolah, komite, dan beberapa wali murid. Tapi tidak ada yang mengakui adanya pungutan itu,” ungkap dia, Rabu (26/7/2023) petang.

Advertisement

Tapi, sayang pihak pengadu dugaan pungli di SDN 15 Mangkubumen belum diklarifikasi, dikarenakan tidak bisa dihubungi. “Pengadu nomornya tidak bisa dihubungi. Jadi sampai sekarang tidak bisa ditemui, tidak bisa dikontak, alamat enggak ada,” imbuh dia.

Dengan tidak adanya pengakuan ihwal terjadinya pungli di SDN 15 Mangkubumen, menurut Joko, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lebih jauh. Sebab tanpa adanya bukti-bukti yang mengarah kepada terjadinya pungli, Inspektorat tak bisa bertindak.

Padahal, menurut dia, sebenarnya Inspektorat Solo akan merahasiakan pengadu bila mau memberi keterangan. “Kalau pengadu mau hadir sebenarnya tetap kami rahasiakan identitasnya. Tapi dicari saja enggak bisa, terus harus bagaimana ini,” tutur dia.

Advertisement

Sebagai langkah antisipatif, Joko menerangkan pihaknya merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Solo mengawasi lebih intensif ke sekolah. Agar jangan sampai terjadi pungutan-pungutan yang tak berdasar dan memberatkan.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji, mengakui beredar informasi terjadinya pungli di SDN 15 Mangkubumen. Dia telah menghubungi pejabat Dinas Pendidikan Solo. Dari situ dia mendapat keterangan, aduan telah ditangani Inspektorat.

“Dinas sudah saya tanyai, katanya sudah ditangani Inspektorat, tapi [pengadu pungli] tidak bisa dihubungi. Karena informasi juga sampai kepada kami, kami ingin tahu duduk persoalannya seperti apa. Apakah benar terjadi Pungli di sekolah,” kata dia.

Advertisement

Politikus PDIP dari Laweyan itu menekankan tidak boleh adanya pungutan apapun dalam proses kepindahan siswa. “Saya sudah cek di Sekretariat DPRD Solo tidak ada aduan masuk untuk kami. Kalau ada sudah saya panggil pihak sekolahnya,” tandas dia.

Di sisi lain, berdasarkan screenshoot aduan dugaan pungli di SDN 15 Mangkubumen Solo yang diterima Solopos.com, pengadu mengungkapkan adanya biaya Rp3 juta saat memindahkan anaknya dari sekolah swasta ke SDN 15 Mangkubumen Lor.

Pengadu mengaku baru membayar Rp1,5 juta dari total nominal yang ditetapkan. Dia bertanya apakah biaya itu termasuk pungli atau tidak. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Solo, Dian Rineta, nomornya tidak aktif saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif