SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (Dokumen Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen pada 28 Desember 2023 lalu.

SE tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta turunannya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, Selasa (9/1/2024), SE tersebut bukan untuk merespons adanya informasi viral di media sosial tentang perdagangan anjing dalam skala besar. SE tersebut sudah dikonsep jauh hari sebelum ada informasi viral tersebut.

Pada masa Pemerintahan Bupati Sragen Agus Fathur Rahman juga pernah dikeluarkan SE serupa. SE tersebut bernomor 524/2026/010/XII/2023.

Dalam SE tersebut, Bupati Sragen menjelaskan bahwa daging anjing bukan merupakan bahan pangan yang layak dikonsumsi karena hal-hal tertentu.

Berikut alasan daging anjing bukan bahan pangan yang layak dikonsumsi

  1. Daging anjing sesuai dengan syariat Islam diharamkan untuk dikonsumsi.
  2. Anjing merupakan hewan yang mempunyai potensi besar untuk menularkan virus rabies (lyssavirus)
  3. Daging anjing banyak mengandung bakteri, seperti salmonella dan Escherichia coli.
  4. Resiko penularan cacing ke manusia dari daging anjing.
  5. Daging anjing dapat meningkatkan tekanan darah sehingga berbahaya untuk penderita penyakit darah tinggi
  6. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa daging anjing bukan merupakan tidak termasuk dalam definisi bahan pangan.
  7. Daging anjing berbahaya untuk kesehatan dan sudah terbukti secara klinis.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemkab Sragen mengambil langkah-langkah sebanyak tujuh poin sebagai berikut;

  1. Mengimbau untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa daging anjing bukan merupakan/tidak termasuk dalam definisi bahan pangan.
  2. Mengimbau untuk tidak menjual atau memperdagangkan daging anjing atau anjing hidup untuk keperluan dikonsumsi.
  3. Mengecam dengan keras segala bentuk penganiayaan terhadap hewan termasuk anjing karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehahteraan Hewan.
  4. Tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV) maupun Surat Keterangan Produk Asal Hewan(SKKPH) untuk daging anjing atau anjing hidup yang akan dilalulintaskan untuk dikonsumsi.
  5. Melakukan pengawasan lalu lintas antarwilayah untuk mencegah jual beli atau lalu lintas anjing hidup untuk dikonsumsi.
  6. Melaksanakan sosialisasi secara aktif dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan peredaran dan perdagangan anjing, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satpol PP, Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta, Balai Besar Pengujian Mutu dan Obat Hewan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.
  7. Camat, Kepala Desa dan Lurah wajib melaporkan secara tertulis apabila di wilayahnya ada masyarakat yang melaksanakan kegiatan jual beli daging anjing.

Eka mengatakan bahwa peredaran anjing hidup di Sragen memang ada. Namun, dinas tidak mengetahui kapan anjing-anjing tersebut datang. Menurut informasi dari para penjual kuliner daging anjing, anjing hidup sudah dipasok ke pelaku kuliner daging anjing. DKP3 belum menemukan penampungan anjing di Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya