SOLOPOS.COM - Suwarti, pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, menunjukkan bukti berkas ijazah S1 dan Akta IV serta sertifikat pendidik di kediamannya Sambirejo, Sragen, Sabtu (4/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus yang dialami Suwarti, 61, pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, kini menjadi perhatian publik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen pun angkat bicara soal status kepegawaian Suwarti yang jadi pangkal masalah.

Kepala Disdikbud Sragen, Suwardi, menerangkan Suwarti sudah menjadi guru sejak statusnya masih wiyata bhakti (WB) alias guru honorer. Dia menjelaskan pada 2020 lalu, Disdikbud sudah mengajukan permohonan pensiun atas nama Suwarti sesuai prosedur karena usia warga Blimbing, Sambireji itu mencapai umur 60 tahun pada 2021 lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pengajuan pensiun itu, ujar dia, disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen. Oleh BKPSDM berkas itu diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi ditolak karena ada beberapa catatan.

“Yang penting itu. Secara detailnya bisa langsung ke BKPSDM. Perabot-perabot pengajuan pensiun sudah ada di BKPSDM dan sudah diajukan ke BKN kemudian dikembalikan lagi. Kami mempelajari permasalahan itu. Ijazah S1 itu diperoleh Suwarti setelah pengangkatan CPNS [calon pegawai negeri sipil]. Karena sudah diangkat CPNS [2014] maka harus memenuhi persyaratan kalau mengajukan ijazah S1, seperti adanya izin penyesuaian,” jelas Suwardi yang juga Ketua PGRI Sragen.

Baca Juga: Bupati Sragen Siap Bayar Pengembalian Gaji 2 Tahun Suwarti

Dia menerangkan saat diangkat menjadi CPNS, ijazah yang digunakan Suwarti dalam pemberkasan merupakan ijazah Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) atau setingkat SMA. Padahal untuk menjadi guru, ujar dia, harus S1.

“Ibu Suwarti itu diangkat CPNS dulu, kemudian baru ijazahnya [S1] keluar setelahnya. Penyesuaian setelah CPNS itu kena persyaratan penyesuaian. Di situlah kemungkinan berkas ditolak BKN,” sambungnya.

Saat diangkat CPNS, Suwarti belum mengantongi ijazah S1. Pemberkasan susulan setelah CPNS tidak bisa dilakukan. “Kami sudah memberi masukan, bahwa Ibu Suwarti itu benar-benar mengajar. Solusinya tergantung pada kebijakan pimpinan,” ujar Suwardi.

Kasus yang menimpa Suwarti itu, menurut Suwardi, bolanya ada di BKPSDM. Disdikbud,sambungnya, hanya menerima manfaat dari profesi Suwarti sebagai guru.

Baca Juga: Beda dengan BKN, Kantor Kemenag Sragen Pastikan Suwarti Guru Agama

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, masih mengkaji dan mempelajari permasalahan tersebut untuk mencari solusi terbaik untuk Suwarti.

Legislator DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto mengaku didatangi tim dari Pemkab Sragen untuk meminta supaya cooling down. Pemkab Sragen akan ke Jakarta untuk mencari solusi terbaik untuk Suwarti.

Korban Kebijakan Pemerintah

Seperti diketahui, Bambang telah menyatakan dukungannya untuk membela nasib Suwarti. Ia juga akan mendampingi Suwarti bila harus mengajukan gugatan perdata ke PTUN.

Bambang menilai kasus yang dialamiu Suwarti tidak bisa hanya dilihat dari kacamata perundang-undangan, tetapi harus dipikir dengan nalar sehat. Keterangan BKN yang menyebut Suwarti bukan guru bertentangan dengan realitas di mana Suwarti sebelum pensiun menerima tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: 35 Tahun Mengajar, Pensiunan Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji

“Kalau pensiunya di usia 58 tahun, kenapa dibiarkan bekerja sampai umur 60 tahun. Secara de facto Pemkab itu mengakui Suwarti sebagai guru, tetapi secara de jure tidak. Saya membela Suwarti supaya mendapatkan haknya. Masalah pengembalian gaji dua tahun,  itu salah pemerintah kok,” katanya.

Bambang menilai Suwarti merupakan korban kebijakan pemerintah. Dia menyampaikan Suwarti sudah mengabdi sebagai WB selama 28 tahun lebih sebagai guru agama. Ia juga sudah menyumbang besar pada bangsa ini karena mendidik akhlak generasi muda selama 35 tahun lebih.

“Saya mengimbau kepada PGRI dan persatuan guru agama untuk mendukung dan mendorong agar masalah Suwarti selesai karena sesama seperjuangan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya