SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket atau toko modern. (freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Rencana Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memperluas zonasi pendirian toko modern hingga ke kawasan wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso menuai pro dan kontra. Ketua DPRD, Bagus Selo, dan beberapa anggotanya menilai rencana tersebut bakal mengancam keberadaan toko tradisional.

Di Kabupaten Karanganyar, hanya sedikit kecamatan yang memiliki toko modern, minimarket atau swalayan. Dari 17 kecamatan, ada tiga yang punya minimarket 20 unit lebih. Lainnya hanya satu dua unit atau paling banyak enam unit.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Di urutan pertama kecamatan di Kabupaten Karanganyar dengan jumlah minimarket terbanyak adalah Colomadu. Mengacu data dari Kabupaten Karanganyar dalam Angka 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Karanganyar, jumlah minimarket di Colomadu ada 31 unit. Jika dibagi rata di 11 desa yang ada, artinya di setiap desa di Colomadu hampir ada tiga minimarket.

Di urutan kedua adalah Kecamatan Jaten dengan 22 unit minimarket. Di belakangnya adalah Kecamatan Karanganyar dengan 20 unit. Di urutan keempat ada Jatiyoso dengan 6 unit minimarket. Matesih dan Jatiyoso masing-masing dua unit. Kerjo, Gondangrejo, dan Karangpandan masing-masing 1 unit. Jadi, total ada 88 unit minimarket/toserba yang berdiri di Kabupaten Karanganyar.

Masih ada tujuh kecamatan yang steril dari minimarket. Mereka adalah Jenawi, Mojogedang, Ngargoyoso, Tawangmangu, Jumapolo, Jumantono, dan Jatipuro.

Seperti diketahui, Bupati Juliyatmono awalnya mengaku mendapatkan banyak keluhan dari wisatawan soal minimnya toko modern yang buka 24 jam di kawasan wisata. Ia menilai keberadaan toko modern di kawasan wisata akan mendukung penambang pariwisata di sana.

Dari situ muncul keinginan untuk memperluas zonasi yang boleh didirikan minimarket, termasuk kawasan wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso yang selama ini menjadi area steril dari toko modern.

Agar wacana tersebut bisa berlanjut menjadi kebijakan, Bupati perlu merivisi Perda No. 17 Tahun 2009 tentang Toko Modern. Dalam Perda tersebut hanya mengatur tiga kecamatan yang boleh didirikan toko modern atau minimarket, yakni Karanganyar, Jaten dan Colomadu.

Namun, wacana ini mendapat tentangan dari Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo. Ia mendesak Bupati mengkaji kembali wacana tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bakal mengancam keberlangsungan toko tradisional.

Hal yang sama diutarakan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko. Ia menilai diizinkannya toko modern di kawasan wisata bisa memicu masalah sosial baru. “Pedagang kecil akan mati. Mereka pasti akan bengok,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya