SOLOPOS.COM - Tiga tersangka pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di parit di pinggir jalan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Polisi akhirnya mengungkap kronologi dan modus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di parit di pinggir jalan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng)

Perempuan bernama Serlina, 22, warga Karanganyar itu adalah korban pembunuhan berencana tiga orang mahasiswa yang berniat menguasai harta bendanya. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan tiga tersangka yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum itu, yakni DP, 25, RMS, 20, GS, 29.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“[Tersangka] Mahasiswa. Semuanya berteman. Dan membunuh dengan maksud kebutuhan hidup, kuasai harta benda [korban]. Karena mempunyai utang, maka melakukan perencanaan [pembunuhan],” kata Irjen Pol Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Terkait kronologi kejadian, terang Kapolda, Serlina dibunuh pada Senin (8/4/2024) sebelum akhirnya dibuang dan ditemukan di parit di pinggir jalan di Desa Jatisobo pada Minggu (14/24/2024), pukul 08.00 WIB.

Sehari setelah itu, polisi melakukan investigasi dan olah tempat perkara kejadian (TKP) hingga akhirnya mengungkap bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan berencana.

“Pembunuhan ini terungkap delapan hari setelah mayat ditemukan. Pada 8 April (tersangka) bersangkutan membunuh, 14 April ditemukan mayat, 15 April berhasil identifikasi [tersangka],” terangnya.

Para tersangka kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibatu Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (22/4/2024) pukul 20.30 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu sepeda motor, satu tas, satu handphone, satu batu, satu tali, satu sabuk dan uang Rp100.000.

“Tiga orang ini [melakukan pembunuhan] menjerat pakai tali, batu buat mukul muka, kemudian dibuang mayatnya,” terangnya.

Salah seorang pelaku, mengakui bila telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia juga membenarkan bila korban mengetahui atau mengenal dirinya.

“Sebelum cekik, pukul pakai batu. Dan yang kenal korban itu saya. Terus memang mau ngambil harta korban,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 340, junto 339 dan 338. Yakni barang siapa membantu atau secara sengaja menghilangkan nyawa orang maka dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama waktu tertentu 20 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya