SOLOPOS.COM - Tersangka penganiaya suaminya sendiri dengan memotong alat kelamin saat digiring di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan kronologi kasus pemotongan alat kelamin suami yang menggemparkan publik Kota Bengawan, Rabu (17/5/2023). Sementara tersangka pelaku pemotongan alat kelamin suami, YC, 34, dijerat Pasal 351 Ayat dua (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kapolresta mengatakan YC merupakan warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim). Tersangka memotong alat kelamin mantan suaminya di sebuah hotel di wilayah Jebres menggunakan pisau cutter. Sedangkan motif aksi nekat YC karena sakit hati ditalak cerai suami dan mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Akibat tindakan tersangka, alat kelamin korban yakni Ipn, 20, putus dan mengalami luka berat. Aksi nekat tersangka dilakukan ketika korban tertidur pulas pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 04.30 WIB. Berikut kronologi kejadian itu;

Pada 24 April 2023, korban IPN dan tersangka YC menikah secara adat Bali. Di akhir April 2023 korban dan tersangka mencari orangtua kandung korban di Telukan, Grogol, Sukoharjo. Setelah bertemu orang tuanya, korban memilih tetap tinggal bersama orang tuanya. Sedangkan tersangka kembali ke Bali.

Dikarenakan korban tidak kunjung ke Bali, tersangka kembali ke rumah orang tua korban pada 15 Mei 2023. Namun, saat itu ternyata sikap korban berubah. Tersangka tiba-tiba ditalak atau dicerai oleh korban lantas disuruh pulang ke Bali.

Tersangka kemudian diantar korban dan saudaranya ke Terminal Tirtonadi. Sebelum naik bus tersangka sempat membeli pisau cutter. Ketika di perjalanan, tersangka menghubungi korban untuk balikan atau tidak berpisah. Tersangka juga meminta bertemu di hotel yang kemudian disetujui korban.

Pada pukul 12.00 WIB, tersangka check in di hotel wilayah Jebres, Solo. Kemudian pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB korban tiba di hotel. Keduanya lalu berhubungan intim. Saat korban tertidur pulas sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka mengambil pisau cutter dan lalu memotong alat kelamin korban.

Korban pun sontak terbangun dan berteriak. Karena merasa panik, tersangka menghubungi pihak hotel untuk mencari mobil ambulans dan membawanya ke RSUD Moewardi Solo.

“YC sakit hati karena dari pernikahan yang dijalani. Saudara korban berada di rumah orang tuanya. Mereka terpisah, YC di Denpasar, kemudian berniat menyusul suami di tempat mertua. Tapi mendapat perlakuan yang menurut YC menyakiti hati,” terang Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya