Soloraya
Kamis, 21 Maret 2019 - 16:15 WIB

Ini Lokasi 15 Lapangan Untuk Kampanye Terbuka Di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan membahas agenda masa kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta Pemilu 2019, Kamis (21/3/2019) siang, di Hotel Red Chillies Solo.

Rapat diikuti perwakilan tim sukses (timses) capres-cawapres, partai politik (parpol), kepolisian, lurah, Dispora Solo, dan PPK se Solo. Dalam rapat itu disepakati 15 lapangan bisa digunakan untuk tempat kampanye terbuka.

Advertisement

Sebanyak 15 lapangan tersebut terletak di 14 wilayah kelurahan. Lapangan-lapangan yang pengelolaannya oleh Dispora itu dapat digunakan selama masa kampanye terbuka 21 hari mulai Minggu (24/3/2019) hingga Sabtu (13/4/2019).

Pantauan Solopos.com, rapat itu juga dihadiri Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan penggunaan tempat di luar 16 lapangan itu bisa dilakukan bila mendapat izin dari pengelola.

“Bila ada tempat lain [untuk kampanye] sepanjang mendapat izin dari pemilik atau pengelolanya ya mangga. KPU tidak berwenang menentukan lokasi rapat umum yang bukan menjadi kewenangan Pemkot Solo,” terang dia.

Advertisement

Tempat-tempat yang dia maksud seperti Benteng Vastenburg dan Alun-alun Keraton Kasunanan Surakarta. Dikarenakan merupakan bangunan cagar budaya, rapat umum di Beteng Vastenburg hanya bisa dilakukan di area parkirnya.

Sedangkan untuk Alun-alun Keraton Kasunanan Surakarta harus ada izin dari Keraton. “Jadi kalau mau pakai tempat di luar tempat yang direkomendasikan KPU silakan berkoordinasi dengan pengelola,” imbuh dia.

Nurul menerangkan tugas KPU menegaskan regulasi kampanye, menyusun jadwal, dan mengatur lokasi kampanye. Hal-hal itu harus dibakukan menjadi Surat Keputusan (SK) KPU paling lambat sehari sebelum masa kampanye terbuka.

Dalam menyusun daftar lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka KPU sudah berkoordinasi dengan Dispora Solo selaku penanggung jawab lapangan-lapangan itu. Koordinasi itu sudah dilakukan beberapa kali.

Advertisement

Sementara Lurah Sewu, Henoch Sadono, meminta Lapangan Sewu tidak digunakan untuk kegiatan kampanye terbuka. Dia beralasan lapangan itu belum layak untuk kegiatan orang banyak seusai digunakan sebagai pasar darurat.

“Lapangan Sewu saat ini sedang masa transisi setelah digunakan untuk pasar darurat sehingga kurang layak. Masih banyak beton-beton sehingga bila untuk kampanye atau pertemuan, dampaknya kurang layak,” aku dia.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, menyatakan sudah menunjuk dua tim sebagai penghubung tim sukses capres cawapres nomor urut 01 dan tim sukses capres-cawapres nomor urut 02 dalam mengurus berkas ke polisi.

Masing-masing tim terdiri atas tiga personel yang akan membantu segala urusan berkas izin kegiatan ke kepolisian. “Mereka saya minta untuk proaktif jemput bola. Jadi kalau ada apa-apa silakan hubungi mereka pasti dibantu,” ujar dia.

Advertisement

15 Lapangan untuk Rapat Umum/Kampanye Terbuka Pemilu 2019

– Kelurahan Semanggi: Lapangan Losari

– Kelurahan Jayengan: Kartopuran

– Kelurahan Tipes: Lapangan Pringgolayan/Slembaran

Advertisement

– Kelurahan Pajang: Lapangan Jegon

– Kelurahan Karangasem: Lapangan Karangasem

– Kelurahan Sondakan: Lapangan Sriwaru

– Kelurahan Penumping: Lapangan penumping

– Kelurahan Jajar: Lapangan Jajar

– Kelurahan Sriwedari: Stadion Sriwedari

Advertisement

– Kelurahan Banyuanyar: Lapangan Banyuanyar

– Kelurahan Sumber: Lapangan Sumber

– Kelurahan Mangkubumen: Lapangan Kottabarat

– Kelurahan Nusukan: Lapangan Prawit dan Lapangan Cengklik

– Kelurahan Mojosongo: Lapangan Mojosongo

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif