Soloraya
Jumat, 27 Januari 2023 - 11:23 WIB

Ini Pasal-Pasal Perbup No. 67/2022 yang Diprotes Perdes Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para perangkat desa di Kabupaten Sragen mendatangi Gedung DPRD untuk menuntut Perbup Pengelolaan Aset Desa direvisi. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN Para perangkat desa (perdes) di Kabupaten Sragen kembali menuntut Pemkab merevisi Peraturan Bupati No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan tersebut dinilai merugikan mereka. Ada beberapa pasal yang ingin mereka ubah dan hilangkan.

Tuntutan tersebut mereka sampaikan saat mendatangi Gedung DPRD Sragen, Kamis (26/1/2023). Mereka beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan perwakilan Pemkab.

Advertisement

Dari catatan Solopos.com, Perbup 67/2022 ini merupakan perubahan dari Perbup No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa, Perbup No. 67/2022 ini juga keluar berkat desakan para perdes tahun 2022 lalu yang menuntut Perbup No. 76/2017 direvisi.

Berikut ini Pasal-Pasal dalam Perbup No.67/2022 yang diminta perdes agar direvisi dan dihapus:

Advertisement

Berikut ini Pasal-Pasal dalam Perbup No.67/2022 yang diminta perdes agar direvisi dan dihapus:

Pasal 4 Ayat (3)

Tanah kas desa eks bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah Kas Desa yang dikelola sebagai sumber pendapatan desa untuk tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pasal 21A

(1) Pemanfaatan aset desa berupa tanah kas desa eks bengkok dilakukan dengan cara sewa.

Advertisement

Pasal 21B

Tata cara pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1) adalah sebagai berikut:

Pasal 22  Ayat (1) poin b

(1) Pemanfaatan aset desa berupa Tanah Kas Desa yang dilakukan dengan cara lelang, yaitu:
b. tanah kas desa eks bengkok yang tidak di sewa oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa atau yang tidak melunasi pembayaran sewa tahun sebelumnya.

Seperti diberitakan para perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (26/1/2023). Mereka menuntut  Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa direvisi.

Advertisement

Setelah beri audiensi selama satu jam keinginan para perdes akan dituruti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Dari catatan Praja Sragen, ada sebanyak 1.024  perdes yang mengisi daftar hadir dalam aksi tersebut.

Sebanyak 20 orang perwakilan di antara mereka memasuki Ruang Serba Guna 2 DPRD Sragen untuk berdialog dengan pimpinan DPRD dan  organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Perwakilan Praja Sragen yang dipimpin Sekretaris Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sumanto, itu diterima Ketua DPRD Sragen, Suparno, didampingi Wakil Ketua, Muslim dan para anggota Komisi I. Dari pihak eksekutif diwakili Asisten I Setda Sragen, Joko Suratno, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Pudji Atmoko beserta OPD lainnya.

Advertisement

Dalam pertemuan itu, Ketua Praja Sragen, Sumanto, mengaku sudah dua kali beraudiensi tetapi keinginan mereka belum dikabulkan. “Tujuan Praja datang ke DPRD Sragen hanya meminta revisi atas Perbup No. 67/2022. Hanya ada empat pasal yang diubah,” jelasnya.

Empat pasal tersebut yakni Pasal 4 Ayat (3) untuk direvisi, Pasal 21A dan Pasal 21B supaya dihapus, dan Pasal 22 huruf 1 poin b direvisi.

Sumanto menilai perbup ini muncul seolah karena adanya nazar. Perbup itu dinilainya disusun dengan tidak cermat karena banyak hal yang tertinggal dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tidak dilibatkannya pihak-pihak yang berkepentingan, yakni kepala desa dan perangkat desa, dalam menyusun Perbup tersebut juga jadi pertanyaan.  “Akibatnya perbup yang dihasilkan baik, tetapi pelaksanaannya menjadi kacau,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif