Soloraya
Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:00 WIB

Ini Pengemudi Pajero Sport Ugal-Ugalan Pakai Sirene & Strobo di Jalanan Solo

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi (kiri) mengecek kendaraan yang menggunakan strobo dan sirene tidak sesuai peruntukannya di Mapolsek Kartasura, Sabtu (24/10/2020). (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Aksi pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang ugal-ugalan di jalanan Kota Solo viral di media sosial. Pengemudi tersebut menyalakan sirene dan lampu strobo saat melintas untuk membuka jalan.

Setelah ditelusuri, rupanya pemilik mobil tersebut adalah warga Kartasura, Sukoharjo. Aparat Satlantas Polresta Solo pun lantas mendatangi rumah pemilik mobil itu di Kartasura, Sukoharjo.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada Solopos.com menyampaikan saat ini mobil itu telah mendapat tanda bukti pelanggaran (tilang) dari petugas. Mobil berpelat nomor AD 8055 B itu merupakan milik warga Kartasura.

Pembunuhan Sukoharjo: Kronologi Eko Bakar Jasad Yulia Sampai Minta Dijemput Karyawan

Namun, saat melintas ugal-ugalan di Solo akhir pekan lalu mobil Pajero Sport itu dikemudikan anaknya. Pengemudi itu menyalakan lampu strobo dan membunyikan sirene agar pengguna jalan lain memberikan ruang jalan saat kendaraan itu melintas.

Advertisement

"Selang sehari seusai video itu viral, pemilik mobil kami beri tilang. Ini hasil kerja sama dengan Satlantas Polres Sukoharjo," papar Kasatlantas mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (26/10/2020).

Sosok Wahyu Glece, Pemuda Wonogiri yang Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Happy Asmara

Menurutnya, saat ini strobo dan sirene pada mobil Pajero Sport yang ugal-ugalan di jalanan Solo itu sudah dilepas dan disita di Mapolsek Kartasura. Pengemudi kendaraan itu pun mengakui kesalahannya dan berjanji tidak melakukan aksi serupa.

Advertisement

"Dalam Operasi Zebra kali ini kami mengimbau penggunaan strobo maupun sirene bukan untuk kepentingan pribadi," papar Kasatlantas.

Prediksi Skor & Line Up Lokomotiv Moskow Vs Bayern Munchen

Ia menambahkan berdasarkan Pasal 59 UU Lalu Lintas telah diatur penggunaan sirene dan strobo. Menurutnya, strobo berwarna biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans.

Kemudian, lampu strobo berwarna kuning untuk kendaraan proyek yang mengangkut alat-alat tertentu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif