Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen telah menyosialisasikan penataan daerah pemilihan (dapil) kepada perwakilan parpol. Berikut dasar dan perbandingan alokasi kursi per dapil antara Pemilu 2019 dengan pemilu 2024 yang disajikan KPU Sragen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menjadi orang pertama yang menanggapi tentang penambahan kursi di DPRD Sragen saat menghadiri acara KPU Sragen di Hotel Front One Sragen, kamis (17/11/2022) petang. Pada Pemilu 2024, jumlah anggota legislatif di Sragen naik dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
“Jumlah 50 kursi anggota DPRD Sragen ini sangat berarti bagi partai politik. Untuk bertambah menjadi 55 kursi itu dalam 10 tahun ke depan belum tentu bisa karena harus minimal jumlah penduduk 3 juta jiwa. Hal ini segera disosialisasi ke masyarakat lewat tokoh masyarakat dan camat supaya masyarakat mengetahui,” ujar Hargiyanto.
Baca Juga: Ini Sebaran Kursi di Sragen Pada Pemilu 2024, Kursi di Dapil Sragen 3 Stagnan
Baca Juga: Ini Sebaran Kursi di Sragen Pada Pemilu 2024, Kursi di Dapil Sragen 3 Stagnan
Berikut dasar dan hasil penataan Dapil yang dilakukan KPU Sragen.
Dasar Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen
2. Jumlah kursi di DPRD Sragen pada Pemilu 2024 : 50 kursi (Jumlah penduduk 1.000.000-3.000.000 jiwa. Keputusan KPU No. 457/2022)
3. Selisih DAK2 2017 dengan DAK2 2022 : 25.070 jiwa
4. Perhitungan Dapil didasarkan pada Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Angka BPPd diketahui 20.129 jiwa
Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen
Nama Dapil Wilayah Dapil Pemilu 2024 Pemilu 2019
Dapil Sragen 1 Masaran, Sidoharjo, Sragen 11 kursi 10 kursi
Dapil Sragen 2 Gemolong, Plupuh, Kalijambe 8 kursi 7 kursi
Dapil Sragen 3 Miri, Sumberlawang, Tanon 7 kursi 7 kursi
Dapil Sragen 4 Gesi, Jenar, Mondokan, Sukodono, Tangen 8 kursi 7 kursi
Dapil Sragen 5 Gondang, Sambirejo, Sambungmacan 7 kursi 6 kursi
Dapil Sragen 6 Karangmalang, Kedawung, Ngrampal 9 kursi 8 kursi
Total 50 kursi 45 kursi