Solopos.com, SOLO — Advokat dan konsultan hukum Muhammad Taufiq pada Senin (3/1/2022) menyomasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo gara-gara perilaku sopir bus Batik Solo Trans atau BST yang dianggap melanggar UU dan etika berlalu lintas.
Dishub sudah menjawab surat somasi itu pada Rabu (5/1/2022). Sesuai tuntutan M Taufiq, Dishub meminta maaf langsung dan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak ketiga sebagai operator BST.
Dishub, melalui pihak ketiga itu, selanjutnya akan melakukan pembinaan kepada para sopir bus BST agar mematuhi standard operating procedure (SOP) dan standar minimal pelayanan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Dishub Solo Jawab Somasi soal Perilaku Sopir BST, Begini Isi Suratnya
Baca Juga: Dishub Solo Jawab Somasi soal Perilaku Sopir BST, Begini Isi Suratnya
Lalu perilaku sopir bus BST seperti apa yang disoroti oleh Muhammad Taufiq hingga membuatnya menyomasi Dishub Solo? Dalam salinan surat somasi yang diterima Solopos.com, Selasa (4/1/2021), Taufiq menyoroti perilaku sopir bus BST Solo yang berhenti tidak pada tempatnya.
Khususnya saat melintas di ruas jalan sebelah kiri (utara) Jl Slamet Riyadi kawasan flyover Purwosari menuju belokan ke Jl Hasanudin. Akibatnya terjadi penumpukan volume kendaraan yang berujung pada kemacetan.
Baca Juga: Walah, Dishub Solo Disomasi Gara-Gara Perilaku Sopir Bus BST
Perbuatan sopir itu membuat hak pengguna jalan yang berbelok ke Jl Hasanudin (di depan Hotel Sala View) terganggu dan menjadi suatu pemborosan. Kejadian seperti itu menurut Taufiq tidak hanya terjadi satu kali, namun sudah berkali-kali.
Perilaku sopir bus BST Solo yang berhenti tidak pada tempatnya serta memotong jalur saat memutar dinilai Taufiq tidak dapat dibenarkan dari sisi etika, kesopanan berlalu lintas, dan terutama hukum. Selain itu juga menyebabkan rawan kemacetan serta kecelakaan.
Perbuatan sopir itu, menurut Taufiq, melanggar Pasal 126 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur larangan bagi pengemudi angkutan umum.
Baca Juga: Spot Foto Baru di Solo: Ada Pigura Raksasa yang Bisa Buat Selfie
Larangan itu di antaranya memberhentikan kendaraan selain di tempat yang ditentukan serta menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.
Selanjutnya dalam Pasal 302 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang yang berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Baca Juga: Duh, Mobil Listrik Wisata Solo Berpotensi Langgar Aturan, Ini Alasannya
Mengenai surat jawab Dishub atas somasinya, Taufiq berharap selain minta maaf, Dishub juga mengedukasi pengelola dan kru bus untuk paham, bahwa jalanan itu milik umum, bukan milik pengelola bus.
“Selain itu ini menunjukkan bahwa sopir-sopir itu tak pernah mendapat pembinaan sehingga berperilaku ugal-ugalan. Ke depan jika itu masih terjadi ya dijatuhi sanksi,” tulis Taufiq kepada Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu.