Soloraya
Minggu, 24 Juli 2022 - 17:59 WIB

Ini Persyaratan Detail Pengisian Perangkat Desa di Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 440 jabatan perangkat desa di Klaten dinyatakan kosong. Ratusan jabatan perangkat desa yang kosong itu tersebar di 273 desa di 26 kecamatan.

Pengisian perangkat desa di Klaten bakal digelar pada Agustus 2022. Persyaratan terkait pendaftaran calon perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Advertisement

Berikut persyaratan pengisian perangkat desa di Klaten:

1 Persyaratan umum:

2 Persyaratan Khusus

Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Perdes Kosong di Klaten Tersebar di 273 Desa

Advertisement

1 Persyaratan umum:

2 Persyaratan Khusus

Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Perdes Kosong di Klaten Tersebar di 273 Desa

Baca Juga: Minimal Lulusan SMA, Ini Syarat Isi Jabatan Perangkat Desa di Klaten

Setiap penduduk yang mencalonkan diri sebagai calon perangkat desa harus datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan menyerahkan surat permohonan menjadi perangkat desa dua rangkap yang ditandatangani oleh pendaftar di atas kertas bermaterai cukup yang ditujukan kepada TP3D dengan dilampiri:

Advertisement

2. Fotokopi ijazah pendidikan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang

3. Fotokopi akta kelahiran dengan ketentuan:

4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian sesuai alamat domisili pada KTP

Advertisement

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dari rumah sakit pemerintah

6. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah

7. Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi PNS

Advertisement

8. Izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang bagi anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD

9. Surat pemberitahuan tertulis kepada kepala desa dan camat bagi perangkat desa dan anggota BPD yang mendaftar menjadi perangkat desa

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya baik di lembaga pemerntah maupun swasta jika terpilih sebagai perangkat desa

11. Surat pernyataan mengundurkan diri bagi kepala desa

12. Fotokopi sertifikat/ijazah pendidikan bidang komputer dilegalisir pejabat/lembaga yang berwenang

13. Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pendaftar di atas kertas bermaterai cukup, terdiri dari :

14. Surat pernyataan pengalaman pengabdian kepada desa dibuktikan dengan keputusan kepala desa yang ditetapkan paling sedikit satu tahun sebelum pendaftaran dan atau keputusan camat untuk anggota BPD yang memiliki pengalaman tersebut.

Baca Juga: Berikut Jadwal Rinci Pengisian Perangkat Desa di Klaten

Pengalaman pengabdian :

Sumber : Dispermasdes dan Perbup No. 30 tahun 2022 (tau)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif