Soloraya
Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:22 WIB

Ini Poin-Poin Ketentuan Pembukaan Wisata Air Klaten di Masa Pandemi

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Objek Wisata Mata Air Cokro Klaten. (Pictagram)

Solopos.com, KLATEN -- Objek wisata air di Kabupaten Klaten telah diizinkan kembali buka mengacu surat edaran (SE) oleh Penjabat Sementara (PJs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, Senin (26/10/2020).

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuka wisata air sesuai SE Bupati Klaten Bernomor 443.1/629/13 tentang Pembukaan Objek Wisata Tirta di Masa Pandemi Covid-19 di Klaten.

Advertisement

Mengacu SE tersebut, kegiatan usaha wisata tirta di wilayah Kabupaten Klaten secara bertahap dapat dibuka kembali untuk umum dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengusaha/pengelola wajib membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di lingkungan usahanya dan selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang.

Advertisement

1. Pengusaha/pengelola wajib membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di lingkungan usahanya dan selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang.

2. Pengusaha/pengelola wajib menyusun, menetapkan, dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan usahanya dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengusaha/pengelola wajib menyosialisasikan protokol kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) kepada pengunjung dan menempatkan informasinya di lokasi yang mudah dilihat serta memantau pelaksanaannya.

Advertisement

5. Pengusaha/pengelola wajib membudayakan kepada seluruh pegawai/pekerja di lingkungan usahanya untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).

6. Memastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromine 3-8 ppm sehingga PH air mencapai 7,2-8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen.

7. Pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan di sekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai, dan lainnya.

Advertisement

8. Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat.

9. Pengusaha/pengelola wajib melakukan koordinasi dengan unsur perangkat daerah/instansi terkait dalam rangka penyediaan mekanisme penanganan situasi darurat Covid-19 di destinasi wisata berupa penyediaan dokter dan paramedis yang cukup di lingkungan destinasi wisata.

10. Pedagang makanan dan minuman agar selalu menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement

11. Penyelenggaraan kegiatan usaha sektor kepariwisataan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan:

a. Kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

b. Tingkatan penularan/kejangkitan Covid-19 di daerah dan/atau status kerawanan kebencanaan wilayah.

c. Tingkat kepatuhan/kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

12. Apabila hasil evaluasi ditemukan pelanggaran seperti yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran/peringatan, penutupan sementara, pencabutan izin/rekomendasi sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif