SOLOPOS.COM - Arif Sahudi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Dua mahasiswa Kota Solo mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun.

Mereka menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023). Mereka yaitu Arkan Wahyu Re A, seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS Solo, dan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Arkan kelahiran Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, alamat tempat tinggal Almas sama dengan Arkan.

Arif Sahudi mengatakan kedua kliennya sempat datang sebelum konferensi pers digelar. “Tadi sudah ke sini, tapi ini kuliah. Ini asli orangnya, KTP-nya juga ada. Nanti sidang perdana kami kenalkan. Satu mahasiawa Fakultas Hukum UNS semester II, satu lagi Fakultas Hukum Unsa semester VIII,” ungkap dia.

Arif menyatakan dirinya tidak mungkin menerima kuasa untuk mengajukan JR bila identitas kliennya tidak jelas. “Namanya Almas dan Arkan. Ini dicari orangnya bisa, cetho warga Solo kok. Enggak mungkin kalau tanpa KTP, tanpa orang, kami mau mengajukan permohonan JR ke MK kan,” sambung dia.

Arif menjelaskan permohonan JR Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu berbeda dengan permohonan yang telah diajukan PSI. Perbedaan itu terkait pilihan atau batas usia minimal yang dimohonkan untuk diputuskan MK.

“Pembedanya pilihan berapa yang diinginkan. PSI minta 35 tahun. Kami minta 21 tahun,” urai dia.

Ihwal alasan mengajukan usia 21 tahun, menurut Arif, merujuk Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang syarat usia minimal maju sebagai Caleg DPR. Selain itu, dia menjelaskan pihaknya merujuk KUHPer tentang kedewasaan seseorang di usia 21 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya