Soloraya
Senin, 16 Oktober 2023 - 16:35 WIB

Ini Sosok 2 Mahasiswa Solo yang Gugatan Usia Capres di MK Dikabulkan Hakim

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arkaan Wahyu (paling kiri) saat mengikuti persidangan MK secara teleconference di FH UNS Solo, beberapa waktu lalu. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Dua mahasiswa Kota Solo, yakni Arkaan Wahyu Re A, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNS Solo, dan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) menjadi perbincangan, setelah permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun sebagian dikabulkan hakim konstitusi.  Kedua mahasiswa itu menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).

Arkan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, alamat tempat tinggal Almas sama dengan Arkan.

Advertisement

“Tadi sudah ke sini, tapi ini kuliah. Ini asli orangnya, KTP-nya juga ada. Nanti sidang perdana kami kenalkan. Satu mahasiawa fakultas hukum UNS semester II, satu lagi Fakultas Hukum Unsa semester VIII,” ungkap dia.

Arif menyatakan dirinya tidak mungkin menerima kuasa untuk mengajukan JR bila identitas kliennya tidak jelas. “Namanya Almas dan Arkan. Ini dicari orangnya bisa, cetho warga Solo kok. Enggak mungkin kalau tanpa KTP, tanpa orang, kami mau mengajukan permohonan JR ke MK kan,” sambung dia.

Arif menjelaskan permohonan JR Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu berbeda dengan permohonan yang telah diajukan PSI. Perbedaan itu terkait pilihan atau batas usia minimal yang dimohonkan untuk diputuskan MK. “Pembedanya pilihan berapa yang diinginkan. PSI minta 35 tahun. Kami minta 21 tahun,” urai dia.

Advertisement

Ihwal alasan mengajukan usia 21 tahun, menurut Arif merujuk Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang syarat usia minimal maju sebagai Caleg DPR. Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya merujuk KUHPer tentang kedewasaan seseorang di usia 21 tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif