Soloraya
Selasa, 18 Januari 2022 - 16:48 WIB

Ini Syarat Bikin SKCK di Polres Sragen

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SRAGEN — Bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan studi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi kadang memerlukan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sejumlah institusi kadang mempersyaratkan adanya SKCK untuk mengetahui rekam jejak si pelamar. Apakah mereka pernah berurusan dengan hukum atau tidak.

Bagi Anda warga Sragen, SKCK ini bisa anda peroleh di Polres Sragen ataupun di tingkat polsek. Secara umum, SKCK dibagi dalam dua jenis. Ada SKCK dalam negeri dan luar negeri, sesuai peruntukannya.

Advertisement

Ada sejumlah syarat yang relatif mudah dipenuhi bagi siapa saja yang ingin mengurus SKCK. Berikut persyaratan untuk memperoleh SKCK seperti dihimpun Solopos.com dari instagram Polres Sragen, @polressragen, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Kini, Buru Burung Hantu di Desa Bedoro Sragen Didenda Rp1 juta

Advertisement

Baca Juga: Kini, Buru Burung Hantu di Desa Bedoro Sragen Didenda Rp1 juta

Syarat SKCK dalam negeri :

Untuk perpanjangan SKCK, syaratnya hampir sama, kecuali tanpa harus melampirkan fotokopi KK dan wajib melampirkan SKCK lama. Biayanya sama, Rp30.000.

Advertisement

Syarat untuk SKCK luar negeri yakni:

Pelayanan SKCK bisa diakses di hari kerja, Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Untuk Sabtu dan tanggal merah pelayanan SKCK libur.

 

Advertisement

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KEPOLISIAN RESOR SRAGEN (@polressragen)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif