SOLOPOS.COM - Pemulung memilah-milah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Solo, Senin (12/8/2013). (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Setiap keluarga mengatur sampah rumah tangganya supaya tidak menumpuk selama terjadi kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo.

Di satu sisi, petugas pengambil sampah yang biasa bertugas setiap hari kini membersihkan selokan di Kecamatan Jebres.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Camat Jebres Dyah Saraswati mengatakan Pemerintah Kecamatan Jebres sudah memberikan sosialisasi mengenai kebijakan mengambil sampah setiap dua hari sekali selama TPA Putri Cempo terbakar.

“Warga mengeluarkannya dua hari sekali sampah rumah tangganya. Di-manage tidak dikeluarkan ke depan rumah,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (20/9/2023) siang.

Menurut dia, wilayah kelurahan yang memiliki produksi sampah paling banyak di Jebres adalah Kelurahan Mojosongo. Sampah yang dihasilkan sesuai dengan populasi penduduknya.

Sementara itu, para petugas kebersihan yang biasa mengambil sampah rumah tangga setiap hari mengalami penyesuaian, yakni diarahkan untuk membersihkan selokan di masing-masing kelurahan.

Hal itu berlaku selama ada kebijakan Pemkot Solo mengambil sampah di wilayah untuk dibuang ke TPA Putri Cempo setiap dua hari sekali. Dyah mengatakan upaya ini dilakukan sebagai antisipasi banjir pada musim penghujan.

Camat Pasar Kliwon Ahmad Khoironi mengatakan situasi wilayah Kecamatan Pasar Kliwon terkendali sejauh ini. Pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon sudah melakukan komunikasi kepada masyarakat melalui surat edaran sebelum adanya kebijakan pengambilan sampah dua hari sekali.

“Sehingga kemungkinan masyarakat sudah memahami dengan situasi dan kondisi yang ada,” jelasnya.

Khoironi mengatakan wilayah dengan produksi sampah paling banyak di Kecamatan Pasar Kliwon, adalah Kelurahan Semanggi, Mojo, dan Sangkrah. Tidak ada laporan penumpukan sampah sejauh ini.

Sebelumnya, pengambilan sampah di rumah warga dilakukan dua hari sekali menyusul kondisi darurat kebakaran di TPA Putri Cempo, Solo.

Kebijakan itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo kepada camat dan lurah se-kota Solo, Minggu (17/9/2023). Surat itu ditandatangani oleh Kepala DLH Kota Solo Kristina Hariyanti.

Surat itu menjelaskan camat dan lurah untuk dapat melakukan pengaturan pengambilan sampah di wilayahnya.

“Pengambilan sampah dari warga agar dilakukan dua hari sekali dengan pengaturan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah,” jelasnya.

DLH Kota Solo menjelaskan armada sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo agar mengikuti arahan dari petugas di lokasi.  Sehingga tidak terjadi antrean panjang pada pintu masuk TPA Putri Cempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya