Soloraya
Jumat, 6 Januari 2023 - 11:23 WIB

Innalillahi, Ibu di Boyolali yang Digugat Anak Kandungnya Meninggal Pekan Lalu

Nimatul Faizah  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ada beberapa langkah atau cara untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, BOYOLALI – Pada akhir 2021 lalu sempat viral soal ibu kandung, Sri Surantini, asal Guwokajen Sawit Boyolali digugat anak kandungnya sendiri karena permasalahan hibah tanah. 

Setahun lebih berselang, Surantini, dikabarkan meninggal dunia karena sakit. Surantini menghembuskan nafas terakhir pada, Sabtu (31/1/2022).

Advertisement

Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Desa (Kades) Guwokajen, Evy Nur Dina, saat dihubungi Solopos.com, pada Kamis (5/1/2023) malam.

“Njih [Ya, betul meninggal dunia],” jawabnya singkat.

Advertisement

“Njih [Ya, betul meninggal dunia],” jawabnya singkat.

Senada, salah satu tetangga Sri Surantini, Waluyo, mengungkapkan ibu kandung lima anak tersebut meninggal dunia pada Sabtu siang.

Jenazahnya langsung dimakamkan di pemakaman area Guwokajen pada Sabtu sore.

Advertisement

Waluyo mengungkapkan sebelum meninggal dunia, Sri Surantini sempat menjalani rawat inap selama dua hari di Klinik Harapan Bunda di Karangduren, Sawit.

“Setahu saya sakitnya karena memang sudah sepuh,” ujar lelaki 50 tahun tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada saat saat hari duka, ia melihat salah satu dari dua anak yang sempat menggugat mendiang yakni Rini Sarwestri.

Advertisement

Akan tetapi, Waluyo tak melihat anak penggugat lainnya, Indri Aliyanto, datang ke rumah duka. “Yang satu itu enggak kelihatan, yang Mas Indri. Tapi yang Mbak Rini datang dengan anaknya, berdua,” ungkap dia.

Sebelumnya pada 2021 diberitakan Rini dan Indri yang merupakan kakak beradik sekaligus anak kandung dari Sri Surantini menggugat ibu kandung mereka karena permasalahan hibah tanah yang dibagikan oleh mendiang.

Pejabat Humas PN Boyolali pada waktu itu, Tony Yoga Saksana, mengatakan gugatan ini diajukan penggugat pada September 2021. Penggugatnya yakni kakak-beradik.

Advertisement

Sedangkan, pihak tergugat yakni ibu kandung, kakak, adik, dan anaknya sendiri alias cucu ibu kandung dengan total lima orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif