Soloraya
Senin, 8 Mei 2023 - 16:48 WIB

Inovatif! Layanan Keimigrasian di Imigrasi Surakarta Tak Perlu Isi Formulir

Bc  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta membuat inovasi layanan keimigrasian dengan E-Perdim atau Perdim Elektronik. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sebagai satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sedang mengajukan diri menjadi instansi berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2023 ini.

“Perbedaan mendasar dari Zona Integritas WBK dengan WBBM adalah penekanan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang kami tuangkan dalam inovasi-inovasi pelayanan publik,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).

Advertisement

Salah satu inovasi yang dihasilkan adalah E-Perdim atau Perdim Elektronik. Menurut Winarko, inovasi ini lahir dari jajarannya yang mengamati kesulitan masyarakat dalam mengisi formulir permohonan layanan keimigrasian.

“Formulir yang kami sebut perdim, memiliki isian tulis tangan yang panjang dan melelahkan. Belum lagi jika ada salah tulis yang cukup banyak, harus ganti formulir dan mengisi lagi, otomatis kan ini pemborosan waktu dan kertas,” ujar Winarko.

Menurutnya, E-Perdim awalnya untuk layanan paspor warga negara Indonesia (WNI) saja.

Advertisement

“Namun melihat kesulitan yang sama dari pemohon layanan izin tinggal WNA [warga negara asing], kami perluas cakupan inovasi ini,” jelas Winarko.

Dengan inovasi E-Perdim, pengisian formulir dengan tangan tidak diperlukan lagi. “Pemohon layanan izin tinggal WNA cukup menyerahkan persyaratan kepada petugas dan menjawab pertanyaan yang diajukan petugas,” jelas Winarko.

Kemudian dalam waktu bersamaan petugas akan menginput data ke sistem dan jika sudah selesai, pemohon akan diminta menandatangani cetakan form tersebut.

Advertisement

Proses ini diklaim mempersingkat waktu permohonan hingga 50 persen dan sekaligus mengurangi penumpukan pemohon di loket layanan WNA.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif