Soloraya
Kamis, 15 September 2022 - 18:24 WIB

Inpres Kendaraan Dinas Diganti Motor Listrik, Bupati Klaten: Saya Dukung!

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sri Mulyani, sepakat dengan keputusan Presiden, Joko Widodo, mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keputusan itu dinilai menjadi solusi di saat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.

“Akan kami persiapkan. Saya mendukung apalagi dengan kondisi harga BBM sudah seperti ini. Pemerintah mengajak untuk penghematan dan memberikan contoh keteladanan positif ke masyarakat. Ini inovasi yang bagus dan pemerintah daerah harus mendukung,” kata Mulyani saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Kamis (15/9/2022) sore.

Advertisement

Terkait penghematan penggunaan BBM di Pemkab, Mulyani mengatakan sudah dilakukan sejak lama atau jauh hari sebelum ada kenaikan harga BBM.

“Sejak ada aturan rasionalisasi perjalanan dinas, kami kurangi semua kegiatan perjalanan dinas apalagi ke luar kota. Tahun depan ada terobosan dari Pj. Sekda untuk merasionalisasi [APBD 2023] di anggaran seperti perjalanan dinas, ATK, makan-minum, dan lain-lain yang akan difokuskan untuk penanganan kemiskinan dan penambahan cakupan pemugaran RTLH,” kata dia.

Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Advertisement

Baca Juga: Demo Tolak Harga BBM Naik, Mahasiswa di Klaten Jalan Kaki dari RSPD ke DPRD

Presiden menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota di antaranya menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah. Mendorong BUMD meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam Inpres itu disebutkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas bisa dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Pendanaan percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif