Soloraya
Jumat, 3 Juli 2020 - 06:00 WIB

Insentif Nakes Kasus Covid-19 Total Rp7 Miliar, Baru 1 RS Yang Cair

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kesehatan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Total nilai insentif tenaga kesehatan atau nakes dari 14 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Solo mencapai Rp7 miliar. Namun demikian, hingga Kamis (2/7/2020), baru satu rumah sakit yang insentifnya cair.

Sebanyak 13 rumah sakit lain masih menunggu pencairan insentif untuk nakes mereka. Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan mengajukan pencairan dana insentif untuk rumah sakit lini kedua dan ketiga serta puskesmas.

Advertisement

RS rujukan lini kedua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah adalah RS Kasih Ibu, RS dr. Oen Kandangsapi, RS PKU Muhammadiyah, RST Slamet Riyadi, RSUD Ngipang/Surakarta, dan RS Jiwa Daerah Solo.

Achmad Purnomo Mundur Jadi Alasan Pengurus PDIP Pajang Solo Beralih Dukung Gibran

Advertisement

Achmad Purnomo Mundur Jadi Alasan Pengurus PDIP Pajang Solo Beralih Dukung Gibran

Kemudian, RS rujukan lini ketiga kasus Covid-19 yang diajukan mendapat insentif untuk nakes yakni RS Koestati, RS Brayat Minulyo, RS Panti Waluyo, RS JIH Solo, RS Hermina, RSUD Bung Karno. Juga RS Tri Harsi, dan Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Solo atau RS Paru Jajar.

Total usulan anggaran yang diajukan untuk RS rujukan lini kedua mencapai Rp3,95 miliar dan RS rujukan lini ketiga sekitar Rp3,31 miliar.

Advertisement

Rampas Nintendo Hingga Tercebur Kali, Begini Kronologi Aksi Maling di Laweyan Solo

Nilai pengajuan insentif nakes kasus Covid-19 setiap RS di Solo berbeda, tergantung jumlah dokter dan tenaga medis yang menangani, serta pasien yang ditangani. Jumlah hari penanganan pasien juga ikut dihitung. Rata-rata setiap RS mengajukan minimal enam nakes.

“Misalnya insentif untuk nakes dokter spesialis dengan nilai maksimal Rp15 juta per bulan. Insentifnya dihitung berapa lama menangani pasien Covid-19, baru keluar nominal pastinya,” ungkap Ning, sapaan akrabnya.

Advertisement

Rekor! Pasien Positif Covid-19 Indonesia Tambah 1.624, Total 59.394 Kasus

Setiap kategori penanganan juga memiliki jumlah maksimal nakes yang menangani. Dengan demikian, tidak semua nakes bisa diusulkan menerima insentif.

Nakes yang diusulkan menerima insentif harus mengantongi surat tugas dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan SK tim verifikator.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif