Klaten (Solopos.com)--Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menemukan 178 pelanggaran dari hasil pemeriksaan terhadap 80 objek pemeriksaan (Obrik) pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun perusahaan milik Pemkab Klaten.
Kepala Inspektorat Daerah Klaten, Eko Medisukasto mengatakan, 178 pelanggaran itu terbagi atas tujuh kategori. Ketujuh kategori itu
meliputi pelanggaran yang merugikan negara sebanyak satu kasus, pelanggaran terhadap kewajiban setor kepada negara sebanyak 17 kasus, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak tiga kasus, pelanggaran terhadap prosedur dan tata kerja sebanyak dua kasus, pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan anggaran sebanyak empat kasus, pelanggaran yang menghambat kelancaran tugas pokok sebanyak 19 kasus, dan pelanggaran administrasi sebanyak 132 kasus.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, temuan yang berpotensi merugikan negara terjadi di Obrik Badan Kredit Kecamatan (BKK) Jatinom sebelum dimerger. Sementara temuan pelanggaran terhadap kewajiban setor kepada negara terjadi di tubuh sejumlah pemerintah desa (Pemdes) yang tidak menyerahkan pajak bumi bangunan (PBB) seperti di Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring; Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk; dan Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan.
“Penyebab penyimpangan atau pelanggaran sebagian besar dikarenakan kelemahan terhadap pembinaan personel yang mencapai 52 kasus. Sisanya disebabkan lemahnya pencatatan dan pelaporan yang mencapai 37 kasus, kelemahan pengawasan internal sebanyak 31 kasus, kelemahan dalam prosedur sebanyak 30 kasus dan lain-lain,” ujar Eko di sela-sela acara Gelar Pengawasan Daerah
(Larwasda) di Pendapa Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten, Kamis (6/10/2011).
Eko menambahkan, sebagian besar temuan pelangaran atau penyimpangan itu sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Klaten. Menurutnya, terdapat sembilan temuan yang belum ditindaklanjuti oleh instansi yang dipimpinnya itu. Dalam hal ini, dia menekankan bahwa Larwasda bukanlah kepentingan aparat pengawasan tetapi juga kepentingan semua SKPD sendiri.
(mkd)