SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Inspektorat temukan 614 penyimpangan di Klaten.

Solopos.com, KLATEN – Inspektorat Klaten menemukan 614 penyimpangan selama semester I (Januari-Juni) 2016. Sebagian besar temuan yakni terkait kelemahan administrasi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan data yang dihimpun, selama semester I 2016, terdapat 216 objek pemeriksaan reguler dengan sebagian besar objek yakni desa. Materi pemeriksaan meliputi kebijakan, kelembagaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan pengelolaan barang/aset.

Sementara, dari hasil pemeriksaan didapatkan 614 temuan meliputi temuan bersifat merugikan negara, kewajiban setor kepada negara/daerah, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap prosedur dan tata kerja, serta penyimpangan dari ketentuan pelaksanaan anggaran.

Selain itu, temuan juga menyangkut hambatan kelancaran proyek, hambatan terhadap kelancaran tugas pokok, kelemahan administrasi, serta ketikdalancaran pelayanan masyarakat. Temuan terbanyak terkait kelemahan administrasi sebanyak 488 temuan.

Sementara itu, selama periode 2015, Inspektorat menemukan ada 877 penyimpangan. “Untuk semua hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti,” kata Inspektur Inspektorat Klaten, Syahruna, seusai Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah 2016 di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (14/12/2016).

Syahruna mengatakan objek pemeriksaan sejak 2015 difokuskan ke desa. Seperti diketahui, beberapa tahun terakhir desa mengelola dana yang tak sedikit dengan digelontorkannya dana desa serta alokasi dana desa.

Terkait temuan-temuan yang ada di desa, ia mengatakan kebanyakan terkait perhitungan pajak. Selama ini, masih ada perbedaan pemahaman soal perhitungan pajak antara pemerintah desa dengan pemkab.

“Misalnya ada pengadaan barang yang semestinya dikenakan pajak. Tetapi, dari desa itu tidak dikenakan. Saat dilakukan pemeriksaan ada temuan tersebut, sehingga desa harus bayar [pajak],” katanya.

Terkait hal tersebut, seluruh kepala desa bakal dikumpulkan pekan depan. Hal itu dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman soal perhitungan pajak antara pemkab dengan pemerintah desa. “Kami akan undang dari Kantor Pajak untuk menjelaskan perhitungan pajak biar ada satu persepsi. Ini sifatnya pembinaan,” ungkapnya.

Bupati Klaten, Sri Hartini, dalam sambutannya saat digelar rapat tersebut mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh aparatur internal pemerintah bukan untuk mengungkapkan kesalahan atau menjatuhkan SKPD dan unit tertentu.

“Pengawasan untuk membantuk SKPD dan unit kerja senantiasa berada di jalur yang benar sesuai rencana dan alokasi anggaran yang ditetapkan. Saya harap setiap SKPD bisa proaktif dengan pengawasan yang dilakukan oleh aparatur internal pemerintah,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya