Soloraya
Kamis, 16 Desember 2021 - 17:46 WIB

Inspektorat Klaten Terima 15 Aduan Dugaan Korupsi di Desa

Taufiq Sidik Prakoso  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Ponggok saat menggeruduk di kantor Inspektorat Klaten, Rabu (14/10/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Inspektorat Klaten menerima 15 aduan yang rata-rata terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Klaten selama 2021. Aduan itu datang dari dugaan penyelewengan di tingkat desa.

Inspektur Inspektorat Klaten, Jajang Prihono, mengatakan 15 aduan yang diterima Inspektorat hampir seluruhnya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Inspektorat sudah merampungkan pemeriksaan tujuh aduan dari total belasan aduan yang diterima sepanjang tahun ini. Sementara, enam aduan masih dalam proses pemeriksaan dan dua aduan baru saja diterima.

Advertisement

Terkait tujuh aduan yang sudah rampung diperiksa, Jajang menjelaskan ada yang diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) lantaran mengarah pada dugaan tindak pidana. Ada pula lantaran kesalahan administrasi sehingga tidak perlu sampai ditindaklanjuti ke APH.

“Sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti ke APH. Salah satunya yang kasus Bendo [Desa Bendo, Kecamatan Pedan]. Terkait ranah pidananya apa lebih lanjut silakan tanyakan ke polres,” kata Jajang kepada Solopos.com, Kamis (16/12/2021).

Jajang mengatakan rata-rata aduan yang diterima terkait dugaan penyelewengan di tingkat desa. Selain diterima langsung Inspektorat, ada aduan yang merupakan limpahan dari APH.

Advertisement

Jajang mengatakan tak semua aduan bisa ditindaklanjuti. Salah satu penyebab aduan tak bisa ditindaklanjuti lantaran tak ada kejelasan dari substansi materi yang diadukan.

Baca Juga: 

“Namun, tidak pasti setiap aduan itu bisa ditindaklanjuti. Kami melihat dulu pelapornya jelas, substansi materi juga jelas. Untuk tahun ini yang bisa kami tindaklanjuti ada 15 aduan itu,” kata dia.

Advertisement

Jajang menjelaskan jumlah aduan yang ditangani tahun ini menurun dibandingkan pada 2020 yang mencapai lebih dari 20 aduan. Dia menjelaskan ada tren aduan ke Inspektorat meningkat tajam ketika bersamaan dengan momentum politik di tingkat desa yakni pemilihan kepala desa (Pilkades).

Jajang mengatakan selain menindaklanjuti aduan, Inspektorat selama ini menggencarkan kegiatan pencegahan. Salah satunya menggelar konsultasi, pendampingan, serta asistensi guna mencegah terjadinya maladministrasi hingga mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan korupsi dan maldaministrasi menjadi penyebab pelayanan publik tidak baik. Selama ini, salah satu tugas Ombudsman yakni menerima laporan dan melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif