SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Inspektorat Daerah Boyolali meminta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera menyelesaikan temuan-temuan administratif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Boyolali tahun 2010 lalu.

“Sesuai aturan yang ada penyelesaian itu harus selesai dalam waktu 60 hari sejak diterbitkannya LHP keuangan Pemkab tahun 2010 pada 27 Mei 2011 lalu,” ujar Kepala Inspektorat Daerah, EL Roesdijanti kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (2/7/2011).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Percepatan penyelesaian itu dilakukan sebagai upaya untuk mencapai prestasi penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LHP keuangan Pemkab.

Selain itu, imbuh dia, Pemkab membentuk program rencana aksi daerah menuju WTP dengan membentuk tim validasi data aset Pemkab.

Pasalnya, selama ini, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, data aset itu masih menjadi kendala, sehingga BPK memberikan penilaian wajar dengan pengecualian. Hal itu terkait adanya standar akuntansi pemerintah, dimana belum seluruh aset masuk dalam standar tersebut.

Selain itu, tambahnya, penetapan nilai persediaan didasarkan pada laporan keuangan SKPB tidak dilakukan secara terpadu oleh masing-masing SKPD.

Roesdijanti menjelaskan adanya temuan BPK terkait masalah aset yang belum dimasukkan dalam standar akuntansi pemerintah itu dikarenakan masih dilakukannya penyusunan bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

(fid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya