Soloraya
Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:23 WIB

Inspektorat Solo Luncurkan Aplikasi SiapGrak Pengendali Gratifikasi bagi ASN

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Acara peluncuran aplikasi SiapGrak untuk meningkatkan pengendalian gratifikasi di aula kantor Inspektorat Solo, Rabu (2/8/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Inspektorat Solo meluncurkan aplikasi SiapGrak untuk memudahkan aparatur sipil negara (ASN) dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.

Di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dibentuk unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang bertanggung jawab dalam pengendalian gratifikasi.

Advertisement

Acara peluncuran aplikasi SiapGrak digelar di kantor Inspektorat Solo, Rabu (2/8/2023). Acara tersebut dihadiri Sekda Kota Solo, Ahyani, dan Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto. Turut hadir sekretaris OPD di lingkungan Pemkot Solo dan perwakilan camat.

Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, mengatakan aplikasi SiapGrak bisa dimanfaatkan para ASN guna melaporkan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Lilik tak memungkiri pengawasan gratifikasi di Solo belum optimal.

“Laporan gratifikasi di Solo sangat minim. Ini menjadi tanda tanya, apakah Solo benar-benar bebas gratifikasi atau ada gratifikasi, namun tidak dilaporkan. Ketokke yen bebas ki ora,” kata dia.

Advertisement

Menurut Lilik, setiap OPD akan memiliki UPG sebagai unit kerja yang bertugas dalam pengendalian gratifikasi. Hal ini juga bagian dari upaya edukasi terhadap seluruh ASN ihwal gratifikasi. Sehingga, bisa meningkatkan pengendalian gratifikasi dan transparansi bagi para stakeholders.

Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dibutuhkan untuk mengimplementasikan pengendalian gratifikasi melalui aplikasi online.

“Nanti, sekretaris OPD menjadi bagian dari UPG yang diberi tugas khusus dalam pengendalian gratifikasi,” papar dia.

Advertisement

Sementara itu, Sekda Kota Solo, Ahyani mengatakan peluncuran aplikasi SiapGrak merupakan intervensi dalam pengendalian gratifikasi di Kota Bengawan. Selama ini, indeks gratifikasi di Solo jauh dari harapan.

Menurut Sekda, gratifikasi tidak hanya berupa pemberian barang melainkan pemberian diskon karena jabatan. “Harapannya, para ASN lebih memahami bentuk-bentuk gratifikasi. Mana yang gratifikasi, mana yang bukan. Saya yakin gratifikasi pasti ada. Laporkan lewat aplikasi SiapGrak dengan mengisi data dan laporan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif