SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Ikan Balekambang Solo. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, menjelaskan secara gamblang berbagai temuan dan rekomendasi dari hasil audit Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang (PIB) Solo. Hasil audit menyimpulkan tak ada pelanggaran hukum.

Seperti dugaan penyimpangan yang muncul sebelumnya terkait disewakannya lahan oleh pengelola, kepada puluhan pedagang ikan segar. Menurut Lilik, keberadaan para pedagang itu atas inisiatif pedagang dan sepengetahuan Pemkot Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Penempatan pedagang di Balekambang atas inisiatif pedagang yang meminta kepada Pemkot Solo, dirapatkan, dan ditempatkan di Balekambang. Inisiatif pedagang dan Pemkot Solo menempatkan di sana,” ujar dia di kantornya, baru-baru ini.

Namun, disepakati bersama, Lilik menjelaskan pemindahan para pedagang itu ke Balekambang bersifat sementara. Artinya, dia melanjutkan Pemkot Solo akan mencarikan tempat baru. Ihwal tarikan menurut dia juga sudah dirapatkan.

“Untuk tarikan sudah dirapatkan. Dari notulennya hadir dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, masing-masing menyetujui ada tarikan itu. Sekian, sekian, semua sudah tahu lah. Dari itu akan menambah kontribusi tidak tetap,” urai dia.

Lilik menjelaskan tarikan-tarkan tersebut masuk sebagai pendapatan PIB. Sehingga masuk ke laporan laba-rugi. Dia menjelaskan ramai-ramainya pedagang ikan di PIB mulai 2021. Saat itu sudah dipungut tarikan, tapi belum penuh.

“Jadi 2021 sudah ada keuntungan, tapi belum banyak. Dan sudah setor yang lima persennya. Keuntungan saat itu sekitar Rp22 juta. Lah untuk 2022 ini yang ramai sekali. Laporan keuangan ini masih menunggu audit KAP,” terang dia.

Lilik menjelaskan setoran dari keuntungan pengelolaan PIB pada 2021 yakni lima persen dari keuntungan saat itu Rp22 juta. Disinggung sedikitnya besaran keuntungan tahun itu dan setoran ke Pemkot Solo, karena saat itu belum ramai.

“Belum begitu ramai. Bahkan tahun sebelumnya mereka rugi. Mulai ramai kan 2021 itu. Tapi kan tarikannya belum full,” imbuh dia. Lilik memprediksi setoran pengelola PIB kepada Pemkot Solo terbilang besar dari keuntungan pada 2022.

Sebab kurun itu PIB mencapai puncak keramaian alias sangat ramai. Di sisi lain Lilik mengatakan pihaknya merekomendasikan agar PIB Solo dipindahkan. Sebab penempatan pedagang di tempat itu sejak awal untuk sementara.

“Sifatnya dari awal sementara. Jadi salah satu rekomendasi kami, Pemkot Solo mencarikan lokasi yang pas untuk para pedagang pasar ikan. Urusannya di Dinas Perdagangan Solo, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Solo,” imbuh dia.

Ihwal pembongkaran bangunan, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo baru memberi izin lisan. Tidak ada izin tertulis terkait pembongkaran itu. Sehingga Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo lalai.

“Pengelola sudah meminta persetujuan, dan secara lisan sudah diberikan persetujuan. Hanya kemudian pihak dinas lalai, tidak melengkapi administrasinya. Jadi persetujuan baru secara lisan. Itu kelalaian administrasi dari dinas,” kata dia.

Lilik juga mencatat adanya perubahan-perubahan lingkup, seperti ada tambahan dari perjanjian awal yang belum dilakukan penghitungan kembali. Dia mencontohkan ada penggunaan kolam pancingan, di mana dari awal tidak ada memancing.

“Ada kolam-kolam yang untuk mancing. Yang seharusnya itu dihitung kembali, kemudian mestinya ada perubahan nilai ketetapan kontribusi. Itu yang lalu kami sarankan dilakukan addendum dengan menghitung kembali nilai aset,” papar dia.

Lilik mengungkapkan adanya kewajiban pengelola PIB dari 2018 yang belum dibayarkan. “Kontribusi tidak tetap pada 2018, ada kewajiban Rp1,9 juta. Kemudian karena belum dibayar, mereka didenda,” urai dia.

Sehingga mereka harus melunasi tunggakan kontribusi tidak tetap Rp1,9 juta ditambah denda sekira Rp700.000. ”Keuntungan waktu itu kan masih kecil. Bila tidak mendapatkan keuntungan, atau merugi, otomatis tidak setor,” imbuh dia.

Ihwal pembayaran kontribusi kepada Pemkot Solo, menurut Lilik, dilakukan setiap tahun, baik untuk kontribusi tetap dan tidak tetap. Tapi, menurut dia, PIB baru mulai mendapatkan untung pada 2018. Nilai kontribusi tetap awalnya Rp130 juta.

Namun, setelah lima tahun, nilainya naik Rp2,5 juta. Hingga di periode ketiga sekarang nilainya sudah Rp140 juta. Menurut Lilik kontribusi tetap ini tertib diberikan setiap tahun. Untuk kontribusi tidak tetap baru mendapatkan untung di 2018.

“Baru mendapatkan untung 2018-an. Itu yang sudah dibayarkan sekitar untungnya paling tinggi Rp35 juta pada tahun 2018 itu. Yang belum dibayar Rp1,9 juta dari yang tidak tetap. Makanya kami tagih. Kami anggap lalai,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya