SOLOPOS.COM - Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, mengungkapkan pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil audit hanya pelanggaran administratif.

Penjelasan tersebut dia sampaikan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023) siang. “Kalau kita mengacu kepada aduan masyarakat, memang di sana, kami dari sisi Inspektorat, tidak terbukti adanya pelanggaran hukum. Kami melihatnya itu sebagai pelanggaran administrasi. Karena dasarnya kan perjanjian kerja sama,” ungkap dia.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Terkait dirobohkannya pagar dan bangunan lain, menurut Lilik, pihak pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo sudah mengajukan persetujuan tertulis. Bahkan sudah ada rapat bersama yang membahas agenda tersebut. Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo pun sudah memberikan izin perobohan, walau baru sebatas lisan.

“Misalnya soal merobohkan bangunan, dia sudah mengajukan persetujuan izin, sudah ada rapatnya, dinas sudah mengakui sudah ada persetujuan lisan. Pada saat pembongkaran pun pihak dinas ada yang hadir. Bukan Pak Aryo, tapi staf di Dinas Pertanian saat itu. Sudah kami panggil dan periksa juga. Artinya semua sudah diberi persetujuan,” ujar dia.

Dalam konteks itu, Lilik mengatakan, pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo telah lalai dengan tak melengkapi dengan dokumen tertulis. Sehingga mengacu kepada perjanjian kerja sama antara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, dengan pihak pengelola, hal itu termasuk yang diminta dilakukan addendum.

“Di perjanjian hanya ditulis perubahan atas bangunan wajib mendapat persetujuan pihak pertama. Tidak ada tulisan tertulis, meski kalau saya menangkap, yang namanya persetujuan itu tertulis. Ini kan perjanjian, ini kan hukum. Itu harus di-addendum, harus ada tertulis. Termasuk rekomendasi ini, harus di-addendum , lubang-lubangnya,” terang dia.

Disinggung ada atau tidaknya unsur kerugian negara dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo, menurut Lilik tidak ada. Termasuk dalam konteks pembongkaran bangunan pagar dan musala sudah mendapatkan persetujuan dari dinas sebagai pengguna aset. Tapi terkait sudah dibongkarnya bangunan tersebut harus masuk penghapusan aset.

“Nah itu yang termasuk belum dihitung. Kemudian ada aset tambahan, dia bangun apa di sana, itu yang nanti harus dihitung di nilai aset keseluruhan yang kemudian mestinya akan mempengaruhi niai kontribusi. Sama seperti Inspektorat membangun gedung, gedung kami robohkan, kan sudah ada persetujuan saya kan, dirobohkan,” imbuh dia.

Lebih jauh Lilik juga mengatakan pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo tidak tergolong wanprestasi dalam menjalankan kerja sama dengan Pemkot Solo.

“Jadi kalau wanprestasi itu melanggar perjanjian kerja sama. Kalau melihat dokumen dari pengawasan yang ada di sana dan kinerja, kami tidak melihat adanya wanprestasi,” sambung dia.

Dokumen pengawasan yang dimaksud Lilik yakni dokumen laporan pengawasan dari tim pengawas yang dibentuk oleh Sekda Solo. Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi rutin setiap tahunnya.

“Setiap tahun tim melakukan pengawasan. Artinya semua pekerjaan kinerja yang ada sudah dinilai, dievaluasi oleh pengawas,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya