Soloraya
Rabu, 18 November 2020 - 15:38 WIB

Inspektorat Temukan 699 Indikasi Penyimpangan di Seluruh Satuan Kerja di Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Inspektorat menemukan 699 indikasi penyimpangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,098 miliar. Hal ini diketahui setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja di tingkat kabupaten hingga desa pada kurun waktu 2019 dan semester I 2020.

Inspektorat memeriksa sebanyak 124 objek pemeriksaan dan mengeluarkan 1.133 rekomendasi perbaikan. Penjelasan itu diungkapkan Inspektur Sragen Wahyu Widayat saat ditemui Solopos.com seusai kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) virtual di Command Center Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Rabu (18/11/2020).

Advertisement

Wahyu menjelaskan selama 2019 ada 103 objek pemeriksaan dengan 615 temuan dan 1.008 rekomendasi dengan potensi kerugian negara Rp2,025 miliar. Sedangkan selama Semester I 2020, Wahyu menyebut ada 21 objek pemeriksaan dengan 84 temuan dan 125 rekomendasi dengan potensi kerugian negara Rp72,8 juta.

Semangat Pasar Darurat Solo untuk Sragen

“Kami meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat kabupaten hingga desa yang belum melaksanakan rekomendasi segera menyelesaikan rekomendasi itu agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Masih ada 41 rekomendasi [4,07%] dari hasil pemeriksaan 2019 yang belum ditindaklanjuti. Kemudian di semester I 2020 masih ada 80 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” ujarnya.

Advertisement

Wahyu melanjutkan dari rekomendasi yang belum ditindaklanjuti itu memiliki potensi kerugian negara sampai Rp252.911.308 pada pemeriksaan 2019 dan Rp23.213.300 pada pemeriksaan semester I 2020. Wahyu menjelaskan permasalahan yang sering ditemukan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa
dari dana desa (DD) serta bantuan keuangan khusus (BKK).

Volume Pekerjaan Menyimpang

Selain itu, Wahyu juga menemukan persoalan kekurangan volume pekerjaan yang bersumber dari BKK. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sragen Dedy Endriyatno mengatakan banyak desa yang diperiksa Inspektorat. Dia menyebut dari tujuh kegiatan fisik desa dan hanya diambil sampel 2-3 kegiatan ternyata ditemukan pengurangan volume pekerjaan, kualitas yang kurang, dan seterusnya.

Tingkat Kematian dari Covid-19 di Sragen Capai 4,17%

Advertisement

Dia mengatakan pada pelaksanaan BKK, DD dan ADD pada 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 62/2020 yang menyempurnakan Perbup No. 53/2019. “Aturan tentang BKK itu lebih rigid terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Kami minta jangan sampai Inspektorat menemukan masalah yang sama."

"Mari diwujudkan good and clean government. Saya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada desa yang berprestasi dalam sistem keuangan desa dan BUMDesa. Kami juga memberi apresiasi sebesar-besarnya kepada SKPD terbaik dalam sistem pengendalian daerah dan sistem administrasi keuangannya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif