Soloraya
Sabtu, 24 Desember 2011 - 23:52 WIB

Inspektorat tetap proses kasus pungutan di SDN 1 Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joko Triyono (Dok.SOLOPOS)

Joko Triyono (Dok.SOLOPOS)

SUKOHARJO–Meski sekolah menegaskan bukan merupakan pungutan liar, Inspektorat Sukoharjo menegaskan akan tetap memroses kasus penarikan uang di SD Negeri 1 Sukoharjo, belum lama ini.

Advertisement

Inspektorat bahkan telah memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan.

“Kasus SD Negeri 1 Sukoharjo kepala sekolah sudah kami panggil untuk klarifikasi. Tapi hasilnya nanti, sekarang masih proses,” ungkap Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Joko Triyono, ditemui seusai sidang paripurna di Kantor DPRD, Sabtu (24/12/2011).

Joko menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aturan dalam kasus itu.

Advertisement

Inspektorat, kata dia, masih mempelajari apakah pungutan uang di SD Negeri 1 Sukoharjo yang disebut mengacu Peraturan Bupati No 19 Tahun 2011 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah menyalahi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis Bersubsidi Silang.

Sebelumnya Kepala SD Negeri 1 Sukoharjo, Tentrem Rahayu, didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Sukoharjo, Tri Bintang Pamungkas, menegaskan penarikan uang untuk pembayaran sejumlah perlengkapan siswa sudah sesuai dengan Perbub No 19 Tahun 2011.

(try)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif