SOLOPOS.COM - Inspektur Inspektorat Wonogiri, Mardianto, tengah menjawab pertanyaan dari peserta dalam acara Sosialisasi Penanaman Budyaa Antipungli di Ruang Girimanik Sekretariat Daerah Wonogiri, Rabu (28/9/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dinilai rawan diselewengkan perangkat desa. Meski seperti itu, penyelesaian kasus penyalahgunaan wewenang itu tidak sampai melalui proses pengadilan.

Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Wonogiri, Mardianto, saat ditemui Solopos.com, di sela-sela Soialisasi Budaya Antipungli di Ruang Girimanik Sekretariat Daerah Wonogiri, Rabu (28/9/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa tak sampai ke pengadilan karena regulasi saat ini memungkinkan hal itu. Proses penyelesaian, perangkat desa yang bersangkutan wajib mengembalikan duit.

“Ada APBDes yang disalahgunakan, dipinjam oleh individu perangkat desa. Menurut aturan itu dilarang. Tapi, itu bisa diselesaikan dengan cara mengembalikan anggaran sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan. Ada beberapa yang kami selesaikan dengan skema itu. Tentu, kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” kata Mardianto.

Mardianto mengatakan APBDes merupakan salah satu anggaran yang paling berisiko disalahgunakan. Terlebih, nilai APBDes saat ini terus bertambah hingga mencapai miliaran yang bersumber dari pemerintah pusat 

Baca Juga: Berkat Irigasi Perpipaan, Petani Puhpelem Wonogiri Nikmati Panen Raya Jagung

Menurutnya, terdapat tiga hal mendasar yang menjadi penyebab adanya pungli atau penyelewengan di desa. Masing-masing, yaitu ketidaktahuan penyelenggara pemerintah terhadap aturan penggunaan anggaran, sistem pengawasan yang lemah, dan tidak ada integritas dari penyelenggara pemerintah.

“Sumber daya manusia [yang menjalankan pemerintahan] di desa itu kan ada kesenjangan dibandingkan di tingkat kabupaten ya. Itu bisa menjadi penyebab kenapa ada praktik penyelewengan anggaran. Tapi saya yakin, adanya perangkat desa baru dan muda-muda, pasti akan lebih baik ke depannya,” ujar dia.

Inspektorat Wonogiri mendorong pemerintah desa mengoptimalkan aplikasi Sistem Keuangan Keuangan Desa (Sikeudes) guna membenahi tata kelola keuangan desa. Hal itu agar penggunaan APBDes bisa terukur dan tepat sasaran.

Selain itu, Inspektorat Wonogiri meminta masyarakat berperan aktif mencegah praktik pungli di Wonogiri. Salah satunya dengan melaporkan atau mengadukan praktik yang terindikasi pungli, baik di tingkat desa maupun kabupaten.

Baca Juga: Ada 251 BUMDes di Wonogiri, Mayoritas Terkendala Sumber Daya Manusia dan Alam

Sapu Bersih (Saber) Antipungli Wonogiri membuka aduan masyarakat yang dapat dikirimkan melalui nomor telepon 08233338150. 

“Setiap ada aduan masyarakat harus kami respons. Setiap tahun aduan itu ada. Tapi jumlahnya tidak banyak. Tahun ini tidak sampai 10 aduan yang masuk ke kami,” ujar Mardianto.

Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Wonogiri, Ipda Nugroho Setyo Hartono, mengatakan ada beberapa sektor yang sering kali rawan praktik pungli. Di antaranya sektor perizinan, hibah dan bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik.

Sejak Saber Pungli Wonogiri terbentuk tahun 2016, beberapa kasus sudah pernah diungkap. Hal itu seperti kasus pungli senilai Rp1,8 miliar program nasional agraria (prona) oleh eks camat Tirtomoyo pada 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya