Soloraya
Kamis, 18 Mei 2023 - 16:12 WIB

Inspiratif, 11 Orang Eks Penghuni Rusun di Solo Bisa Beli Rumah Sendiri

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias menunjukkan foto rumah warga yang telah meninggalkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Senin (15/5/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 11 orang telah berhasil membeli rumah dan keluar dari rumah susun sederhana sewa (rusunawa)/ rumah deret di Kota Solo sejak 2019. Mereka menjadi bukti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa membeli hunian.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan 11 orang itu bisa menjadi inspirasi para penghuni rusunawa/rumah deret lainnya. Mereka mau menabung untuk beli rumah selama menghuni rusunawa.

Advertisement

“Kalau orang niatnya memanfaatkan rusun sebagai batu loncatan nyatanya bisa beli rumah. Kalau terlena, yang ada sampai anaknya menikah lalu pecah kartu keluarga. Anaknya dimohonkan rusunawa di sebelahnya,” kata dia ditemui ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023).

Dia mengatakan warga yang telah keluar dari rusunawa/rumah deret telah mengirimkan foto hunian baru di wilayah kabupaten di sekitar Kota Solo kepada UPT Rumah Sewa. Ada yang mengirim foto rumah serta mobilnya. Mereka sebelumnya menghuni di sejumlah rusunawa di Kota Solo.

“Mereka tidak memaksakan membeli rumah di sekitar Jl Slamet Riyadi [tidak memaksakan beli rumah di Solo]” ujar dia.

Advertisement

Dia mengatakan tarif rusunawa/rumah deret di Kota Solo belum pernah naik sejauh ini atau terjangkau bagi MBR, yakni lantai dasar/lantai I Rp100.000 per bulan, Rp90.000 per bulan di lantai II, Rp80.000 per bulan di lantai III, dan lantai IV Rp70.000 per bulan.

Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo mmemungkinkan setiap keluarga bisa menghuni rusunawa maksimal enam tahun. Penjelasannya di Pasal (6), yakni penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkan Surat Izin Penghunian (SIP).

Jangka waktu berlaku SIP adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Perpanjangan SIP dilakukan paling banyak lima kali.

Advertisement

Sebelumnya, Pemkot Solo mulai melaksanakan sosialisasi persiapan penertiban masa hunian rumah susun sewa sederhana (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo, Senin (15/5/2023). Ada sebanyak 493 yang harus dikosongkan.

Sedangkan antrean atau daftar tunggu rusunawa mencapai 946 pemohon untuk menghuni rusunawa per Senin (15/5/2023). Warga yang memohon itu terhitung mulai 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif