Soloraya
Sabtu, 21 Mei 2011 - 04:05 WIB

Instruksi Bupati tak digubris

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Google/ arsipberita.com)

ilustrasi (Google/ arsipberita.com)

Klaten (Solopos.com)–Instruksi Bupati Klaten Sunarna terkait larangan sekolah memungut biaya kelulusan sekolah kepada walimurid diindikasikan tak digubris sejumlah sekolah.

Advertisement

Hal itu terkuak dari salah satu walimurid di SMAN 1 Cawas Klaten yang mengaku tetap dipungut biaya kelulusan senilai Rp 300.000 untuk bisa mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) putranya.

“Kami dikenakan biaya sebesar Rp 300.000 untuk bisa mengambil SKHU. Gimana ini?” kata salah satu walimurid SMUN 1 Cawas, Sarwono kepada Espos, Jumat (20/5/2011).

Menurut Sarwono, pungutan kelulusan senilai Rp 300.000 tersebut diperuntukkan untuk berbagai keperluan sekolah. Salah satunya ialah untuk biaya buku kenang-kenangan siswa.

Advertisement

Kepala Sekolah SMUN 1 Cawas, Sutarja saat dimintai konfirmasi membantah adanya pungutan kelulusan sekolah.

(asa)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif