Soloraya
Selasa, 12 Juni 2012 - 06:39 WIB

INVENTARISASI MOBDIN: Pekan Depan, Pemkot Gelar Apel Kendaraan Dinas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Semua kendaraan dinas milik Pemkot Solo, pekan depan akan diinventarisasi. Jika dinilai sudah tidak layak, kendaraan-kendaraan itu akan dilelang.

Hal itu sebagai salah satu upaya penghematan menyusul segera diberlakukannya larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengatakan apel kendaraan akan digelar pekan depan di halaman Balaikota Solo.

Advertisement

Masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara bergiliran akan diminta membawa kendaraan dinas mereka untuk diperiksa kondisi fisiknya. Kendaraan tua yang dinilai sudah tidak layak akan dilelang.

“Daripada cuma membebani anggaran pemeliharaan. Lagipula, kendaraan tua kalau harus pakai pertamax juga malah makin boros,” jelas Budi, saat diwawancarai wartawan di Balaikota Solo, Senin (11/6/2012).

Budi mengaku belum tahu persis total kendaraan di Solo yang masih atau sudah tidak layak pakai. “Ya nanti dari apel itu kan akan diketahui. Pokoknya kalau kendaraan itu sudah tidak bisa dibawa jalan ke balaikota ya sudah pasti tidak layak,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaa Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto mengatakan pihaknya memang sedang menyiapkan jadwal untuk inventarisasi kendaraan dinas milik Pemkot Solo. Semua kendaraan itu akan dicek kondisinya dan jika dinilai tidak layak maka akan dilelang.

Namun demikian, Budi menambahkan, tidak semua jenis kendaraan yang tidak layak pakai dan hanya membebani anggaran pemeliharaan itu akan langsung dilelang. Untuk jenis kendaraan tertentu harus disiapkan dulu penggantinya.

Ditanya mengenai pengajuan tambahan anggaran belanja BBM untuk kendaraan dinas Pemkot sebagai antisipasi jika nanti semua kendaraan dinas diharuskan memakai pertamax, Budi mengaku belum bisa memastikan. Pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

Advertisement

“Kalau pemkot memberlakukan itu tanpa surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat ya salah juga. Kami masih menunggu,” jelas Budi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif