SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ikut menyaksikan pelepasan balon ke udara sebagai acara simbolis pembukaan Apotek K24 yang terletak di Jl. Setia Budi Manahan, Banjarsari, Solo, Sabtu (9/8/2014).(JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO—Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo akan meninjau ulang semua produk hukum berupa peraturan wali kota (perwali) dan peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi di Kota Bengawan.

Langkah tersebut dilakukan Wali Kota setelah mendapati kasus perizinan Apotek K24 yang terletak di Jl Setia Budi Manahan, Banjarsari, Solo, yang sempat terhambat sejak 2010.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Persoalan tersebut sempat disinggung Rudy, sapaan akrab Wali Kota, dalam sambutan peresmian Aprotek K24 tersebut, Sabtu (9/8/2014). Rudy mengatakan banyak regulasi yang menghambat investasi di Solo, tidak hanya soal apotek. Rumah sakit yang butuh dokter ahli atau spesialis pun, kata dia, kesulitan mendapatkan tenaga.

“Masa mau mendatangkan dokter ahli jantung harus izin ke asosiasi kan lucu. Maka kami akan meninjau lagi perwali atau perdanya supaya memberi peluang kepada kader-kader muda untuk tampil dalam pengabdian kepada masyarakat. Asosiasi itu banyak, seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Ikatakan Dokter Gigi Indonesia,” tegasnya.

Rudy juga mempertanyakan ketika seorang dokter gigi mau buka praktik ternyata harus ada rekomendasi dari asosiasi terkait.

Kalau tidak dapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Gigi Indonesia, tambahnya, dokter gigi itu tidak buka praktik. “Kalau seperti itu kan susah. Makanya jumlah dokter gigi di Solo relatif sedikit. Mereka mau buka di mal-mal sebenarnya diperbolehkan, hanya regulasinya yang perlu diperbaiki,” imbuhnya.

Rudy menegaskan kalau bicara investasi di Solo, hambatannya ada di regulasi. Seolah-olah pemerintah diatur oleh asosiasi, padahal pemerintah yang melantik asosiasi itu.

Rudy meminta asosiasi itu bisa menyampaikan pokok pikiran kepada pemerintah, seperti terkait dengan jarak usaha, persaingan bisnis dan sebagainya. “Semua itu yang ngatur pemerintah, bukan asosiasi. Kalau asosiasi mengatur negara, ya negara dalam negara,” akunya.

Wali kota sudah mendelegasikan perizinan-perizinan ke dinas terkait dengan mengatasnamakan Wali Kota. Pemberi perizinan itu tentunya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, seperti peraturan menteri dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya