Soloraya
Rabu, 1 November 2023 - 17:22 WIB

Investasi UMKM di Sukoharjo Capai Rp184 Miliar, Serap 21.597 Tenaga Kerja

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja membuat keranjang dari sumbu kompor di CV Prapanca Jaya Alam di Jalan Kebonbaru, Dusun II, Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Seminar Kewirausahaan di Gedung Menara Wijaya Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (1/11/2023). Dalam kesempatan itu Pemkab mendorong pelaku industri kecil menengah memenuhi syarat legalitas dan memenuhi hak-hak tenaga kerjanya.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyebut nilai investasi usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Sukoharjo nilainya tidak kecil, mencapai Rp184.132.737.319 atau Rp184 miliar. Investasi tersebut mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 21.597 orang.

Advertisement

“Saya berharap agar pelaku industri kecil menengah bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mereka harus memenuhi syarat legalitas, mulai kelembagaan, izin edar dan izin lainnya yang mendukung terjaminnya produk yang dihasilkan,” papar Etik.

Lebih lanjut Etik mengklaim Pemkab terus mendorong pertumbuhan industri dari skala kecil hingga besar. Di antaranya dengan membuka kemudahan usaha bagi pelaku industri kecil menengah, koperasi dan UMKM untuk bisa masuk dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah melalui Perpres No.12/2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Advertisement

Lebih lanjut Etik mengklaim Pemkab terus mendorong pertumbuhan industri dari skala kecil hingga besar. Di antaranya dengan membuka kemudahan usaha bagi pelaku industri kecil menengah, koperasi dan UMKM untuk bisa masuk dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah melalui Perpres No.12/2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Ia juga telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengalokasikan minimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa mereka untuk produk usaha kecil dan/atau koperasi.

Hal lain yang perlu diperhatikan pelaku industri kecil adalah jarin pengaman bagi tenaga kerjanya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Bupati Sukoharjo No. 92/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukoharjo. Aturan ini untuk menjamin tenaga kerja mendapatkan haknya dalam perlindungan sosial.

Advertisement

Kabupaten Tekstil

Meski merupakan kabupaten terkecil kedua di Jateng setelah Kudus, Sukoharjo memiliki industri-industri besar di bidang tekstil sehingga juga dikenal sebagai Kota Tekstil. Industri tersebut di antaranya PT Sritex, PT Dan Liris, PT Batik Keris, PT Panca Bintang dan PT Dunia Tex.

Industri pengolahan menyumbang sebanyak 38,71% dari nilai produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Sukoharjo dengan nilai Rp42,81 triliun. Industri prioritas yang ada di antaranya tekstil, pakaian jadi, farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, furnitur, industri kayu, barang dari kayu, gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan.

Selain itu ada pula industri pengolahan lain berupa industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki, industri makanan, industri barang galian bukan logam, industri barang logam bukan mesin dan peralatannya.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno menyebut seminar kewirausahaan tersebut diikuti sekitar 500 peserta dari kalangan pelaku usaha kecil menengah. Sebagian dari mereka sudah memiliki legalitas, ada pula yang belum.

Selain mendorong legalitas para pemilik usaha, menurutnya sosialisasi tersebut juga menekankan pentingnya hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

“Ada yang baru punya izin Pangan Produksi Rumah Tangga [PIRT] atau Nomor Induk Berusaha [NIB] ada pula yang baru mendaftarkan di OSS [online single submission]. Untuk pelaku usaha yang baru merintis kami harapkan segera mengurus perizinan demi keamanan dan kemajuan berusaha. Bagi yang sudah mempunyai barang produk agar dipatenkan supaya menjadi hak yang bersangkutan,” ajaknya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif