SOLOPOS.COM - Ilustrasi Videotron (JIBI/Solopos/Dok)

Gapura Makutha saat malam hari (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya memutuskan denda bagi investor proyek Gapura Makutha, PT Rizki Adi Perkasa (RAP) yakni pengurangan manfaat selama tiga bulan. Tindakan itu diambil lantaran investor melampaui kesepakatan deadline hingga tiga kali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, kepada wartawan di Balaikota, Rabu (16/11/2012). Menurut Sekda, keputusan denda dianggap lebih pas dibanding memutuskan kontrak dengan investor. Wacana pemutusan kerjasama ini sempat mencuat belum lama.

”Akhirnya kami pilih sanksi berupa pengurangan pemanfaatan. Sanksi ini diambil setelah melakukan perhitungan secara matang,” ujarnya.

Sekda menerangkan, pelaksana proyek seharusnya memeroleh kompensasi dalam pengambilan manfaat Makutha selama 10 tahun. Namun akibat proyek berulangkali mengalami keterlambatan, keputusan terpaksa memotong masa pemanfaatan proyek menjadi hanya sembilan tahun sembilan bulan.

”Itu dengan asumsi pengurangan manfaat selama tiga bulan,” katanya.

Mengenai videotron yang terpasang di proyek senilai Rp37 miliar itu, Sekda menilai sudah sesuai dengan kontrak.
Dia menyebut videotron setinggi 37 meter dan lebar 28 meter itu berhak dipasang selama kontrak berjalan. ”Masa pengelolaan videotron berbanding lurus dengan kontrak. Kalau kontraknya sudah habis, media itu bisa diambil lagi oleh pelaksana proyek,” terangnya.

Sementara pengoperasian videotron di Gapura Makutha diharapkan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp5 miliar per bulan. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Budi Yulistiyanto, mengatakan PAD diperoleh dari pajak reklame yang dibayar pengelola.

”Videotron Makutha cukup potensial karena dioperasikan dua unit. Sehingga nilainya dua kali lebih besar dibanding videotron di Manahan,” tutur Budi mengenai videotron yang telah beroperasi sejak pertengahan Oktober itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya