Soloraya
Rabu, 5 Oktober 2011 - 21:59 WIB

Investor TSTJ harus gandeng lembaga konservasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Direktur Utama (Dirut) Perusda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Lilik Kristianto membantah tudingan pihaknya setengah-setengah dalam menawarkan pengelolaan TSTJ sehingga membuat dua dari tiga calon investor mundur. Masalahnya, amanat Perda No 6/2010 tentang Pendirian Perusda TSTJ mengharuskan lahan konservasi dikelola secara khusus.

Hal tersebut disampaikan Lilik, saat dijumpai wartawan di Balaikota, Rabu (5/10/2011). Menurut Lilik, pihaknya tidak pernah bermaksud menawarkan hanya sebagian yakni area di luar kebun binatang untuk dikelola investor.

Advertisement

“Kami sudah menawarkan keseluruhan area TSTJ termasuk kebun binatang. Tapi memang dalam Perda diatur bahwa lahan konservasi harus dikelola secara khusus. Syaratnya seperti itu. Dalam hal ini, investor tentunya mesti menggandeng lembaga konservasi,” jelas Lilik.

Ditanya lebih lanjut apakah penyebab mundurnya dua calon investor itu karena mereka tak bisa atau tidak mau menggandeng lembaga konservasi, Lilik tidak memberikan jawaban pasti. Menurutnya, kedua calon investor tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai alasan mereka mundur.

(shs)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif