Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Hadir dalam pertemuan itu Ketua GP3A Sragen, Goman, Ketua P3A Nglorog, Suparno, dan sejumlah petani lainnya. Sejumlah iuran dalam irigasi bagi petani juga disepakati hanya untuk keberlangsungan organisasi, untuk jaga malam saat irigasi serta untuk subak.
Ketua P3A Nglorog, Suparno, mengungkapkan para petani tidak faham dengan latar belakang munculnya P3A. Adanya P3A, urai dia, merupakan desakan dari pengelola air agar pengelolaan irigasi diserahkan ke petani. “Bila ada tuntutan pengembalian pengelolaan air ke pemerintah, maka hal itu bertolak belakang dengan keinginan petani,” ujar Suparno.
Dia berusaha untuk membagi air semaksimal mungkin kepada petani di wilayah Nglorog. Menurut dia, iuran yang ada sudah menjadi kesepakatan bersama, seperti iuran untuk irigasi tiga hari tiga malam dikenakan Rp300.000, bukan Rp1 juta. Dalam AD/ART organisasi, lanjut dia, juga ada kesepakatan bila setiap panen petani menyerahkan gabah sebanyak 30 kg atau setara dengan Rp90.000.
Terpisah, Ketua GP3A Sragen, Goman, menilai pernyataan petani saat pertemuan di Gedung PMI Sragen tentang keluhan irigasi itu hanya usulan belaka. Dia menegaskan tidak ada pungutan liar dalam pengelolaan irigasi. Semua iuran yang ada, lanjut dia, sudah menjadi kesepakatan bersama.
Salah seorang petani, Paidi, mengaku lega dengan penjelasan yang disampaikan GP3A dan P3A Nglorog. Dia menyampaikan permohonan maaf bila dalam penyampaiannya tentang teknis irigasi tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu