SOLOPOS.COM - Polisi mengevakuasi jasad perempuan korban pembunuhan di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (6/4/2023) pagi. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Fakta ironis terungkap dari kasus pembunuhan wanita lanjut usia penjual bubur di Sidosari, Gubug, Cepogo Boyolali, Kamis (6/4/2023) lalu. Orang pertama yang menemukan jasad penjual bubur bernama Jumiyem, 64, itu ternyata adalah ibu kandung dari tersangka, Nuryanto.

Perempuan bernama Suyati, 71, ini sebelumnya disebut sebagai tetangga yang menemukan jasad korban saat hendak membeli gula pasir di warung milik korban. Yati, sapaannya, datang ke rumah korban yang berada di belakang rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Akan tetapi saat dipanggil, Jumiyem tak merespons. Yati pun menuju pintu belakang rumah dan mendapati Jumiyem dalam kondisi tertelungkup di lantai. Yati mengungkapkan saat ditemukan korban dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah.

Dia langsung berteriak memanggil suaminya yang juga kakak kandung korban, Genyo. “Saya sebelumnya juga tak mendengar ada cekcok atau apa, saya shock, kaget,” jelasnya kepada wartawan pada Kamis.

Yati mengaku kali terakhir melihat adik iparnya itu pada Rabu (5/4/2023) siang. Ketua RT setempat, Suwarno, membenarkan Suyati yang pertama menemukan jasad korban pembunuhan di Cepogo, Boyolali, itu adalah ibu kandung pelaku, Nuryanto.

Sedangkan Genyo adalah ayah kandung Nuryanto. Warno mengaku tahu Jumiyem meninggal karena Genyo berteriak dan berlari ke rumahnya. “Pas Kamis itu memang tidak ada suara cekcok. Jadi kaget,” jelasnya saat berbincang dengan Solopos.com di rumahnya yang berada di depan rumah keluarga Nuryanto, Selasa (11/4/2023).

Ia tak menyangka Nuryanto ternyata pelaku pembunuhan Jumiyem. Warno mengenal Nuryanto orang yang cukup pendiam dan tertutup. Nuryanto juga dikenal berkelakuan baik dan tak pernah berulah.

Pelaku Punya Catatan Kawin Cerai

Walaupun begitu, ia mengungkapkan Nuryanto memiliki catatan kawin cerai sebanyak tiga kali dan terakhir menikah siri dengan Mudmainah, perempuan yang ditangkap bersamanya di Bandungan, Semarang.

“Yang pertama dan kedua itu resmi, dari Selo dan Sukoharjo. Yang ketiga siri itu dari tetangga desa. Semuanya cerai, terakhir itu siri sama yang ikut tertangkap di Semarang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan Nuryanto memiliki hobi memancing dan sering pergi sehingga dia jarang melihatnya di rumah. Warno juga mengatakan Nuryanto jarang mengikuti kegiatan sosial di masyarakat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pekerjaan Nuryanto tak menentu alias serabutan. Terakhir, sepengetahuannya Nuryanto tak bekerja. Biasanya Nuryanto hanya menunggu panggilan sebagai kuli panggul di tempat usaha salah satu tetangganya.

Seperti diketahui, pembunuhan wanita lanjut usia penjual bubur bernama Jumiyem di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, terjadi pada Kamis (6/4/2023). Jasad Jumiyem ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada Kamis pagi.

Jasad Jumiyem kali pertama dilihat oleh salah satu tetangga yang hendak membeli barang di warung Jumiyem. Selain berjualan bubur saat Ramadan, Jumiyem yang tinggal sendiri sepeninggal suaminya itu juga berjualan bahan kebutuhan pokok.

Tim dari Polsek Cepogo, Inafis, dan Satreskrim Polres Boyolali kemudian datang ke lokasi kejadian untuk proses penyelidikan. Anjing pelacak dari Unit K9 Sabhara Polres Boyolali juga ikut dikerahkan untuk membantu mengungkap kasus.

Tiga hari kemudian, Minggu (9/4/2023), Polres Boyolali menangkap Nuryanto, yang tak lain keponakan korban di daerah Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Motif Pembunuhan

Nuryanto diketahui sebagai pembunuh Jumiyem berdasarkan barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Ada pakaian, linggis, dan tabung gas yang masih terdapat bercak darah. Juga beberapa barang seperti perhiasan emas milik Jumiyem.

Selain menangkap Nuryanto, polisi juga menetapkan Mudmainah, istri siri Nuryanto, sebagai tersangka karena dianggap mengetahui kasus pembunuhan di Cepogo, Boyolali, itu dan memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan suaminya.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui motif Nuryanto membunuh bibinya karena sakit hati akibat Jumiyem sering cekcok dengan orang tuanya perkara warisan. Selain itu, Nuryanto punya motif lain yakni ingin menguasai harta korban.

Diketahui selain menghabisi nyawa Jumiyem, Nuryanto juga mengambil dan membawa kabur sejumlah barang perhiasan dan uang milik Jumiyem dengan nilai total sekitar Rp21,5 juta.

Dengan barang-barang tersebut, Nuryanto kemudian kabur ke Semarang. Sebagian barang perhiasan dijual oleh istrinya. Akibat perbuatannya, Nuryanto dijerat pasal berlapis, salah satu pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan istrinya, Mudmainah, dijerat pasal penadahan barang curian. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya