SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito menunjukkan barang bukti sepeda motor saat gelar perkara kasus pencurian sepeda motor di terminal Karangpandan pada Selasa (17/1/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pasangan suami istri, Iwan Nurriyanto, 41 dan Inna Kaisaroh, 34, warga Mojogedang, Karanganyar yang sempat viral nyaris diamuk massa gara-gara terpergok mencuri sepeda motor kini mendekam di tahanan Polres setempat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka tepergok mencuri sepeda motor di area Terminal Karangpandan pada Selasa (10/1/2023). Video pasutri saat diinterogasi warga itu bahkan sempat viral di media sosial.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam video yang beredar, sejumlah warga nyaris menghujamkan sejumlah pukulan ke pelaku. Namun aksi ini berhasil diredam warga lain hingga aparat kepolisian tiba di lokasi dan pelaku diamankan. Pasutri itu kini mendekam di tahanan Polres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iwan mengaku aksi pencuriam sepeda motor ini bukan yang pertama ia lakukan. Dia beberapa kali telah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi lain. “Sudah lima kali mencuri motor. Motor hasil curian saya jual Rp1jutaan,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Selasa (17/1/2023).

Dia mengaku mencuri sepeda motor tersebut karena iseng. Uang hasil curian ia digunakan untuk berfoya-foya.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo, mengungkapkan modus pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura berbelanja di salah satu toko. Saat itulah pelaku mengincar sepeda motor Yamaha Mio merah milik Pengki, 41, warga Karangpandan.

Motor Mio merah ini ditinggal pemiliknya berbelanja di pasar Karangpandan. Sepeda motor itu terparkir tepat di dekat motor pasutri pelaku.

“Si suami perannya membeli bumbu dapur ke pasar. Istrinya pura-pura menunggu di luar. Istrinya ini menunggu sambil naik di atas motor yang menjadi target,” ungkap Wakapolres.

Melihat situasi aman, Kaisaroh langsung melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor Mio Merah tersebut. Pelaku menggunakan kunci motor palsu untuk membawa lari sepeda motor tersebut.

Aksinya sempat diketahui oleh warga sekitar. Hingga dilakukan pengejaran terhadap Kaisaroh. Aksi kejar-kejaran ini terhenti di kawasan Tohkuning, Karangpandan. Di situlah perempuan itu nyaris babak belur dihajar massa.

Polisi yang tiba di lokasi pun langsung mengamankan pelaku. Kemudian polisi menangkap suaminya yang juga di sekitar lokasi tersebut. “Kami amankan dua pelaku di Polsek Karangpandan,” katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pencurian sepeda motor tersebut. Termasuk dugaan komplotan pelaku lain serta penadah barang curian tersebut.

“Kami sedang dalami apakah ada pelaku lain atau komplotannya. Kita juga dalami motor curian dijual ke mana,” katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor. Satu sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku dan Yamaha Mio Merah milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya