SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan penghargaan kepada para kades yang mengisi kali pertama LHKPN di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Rabu (3/7/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Para kades se-Kabupaten Sukoharjo diwajibkan mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau disingkat LHKPN mulai 2024. Hal ini guna mendukung terwujudnya desa antikorupsi di Kabupaten Jamu.

Acara sosialisasi monitoring center for prevention (MCP) dilaksanakan di aula Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Rabu (3/7/2024). Acara tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo. Selain itu, 150 kepala desa se-Kabupaten Sukoharjo juga turut menghadiri acara tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Inspektur Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan para kades diwajibkan mengisi LHKPN mulai 2024. Hal ini wujud pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Jadi ini baru kali pertama ada kebijakan kepala desa wajib mengisi LHKPN di Sukoharjo. Juga sebagai wujud pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah perdesaan,” kata dia.

Haris, sapaan akrabnya, menjelaskan pengelolaan keuangan desa dituntut transparan dan akuntabel mulai dari proses penyusunan, perencanaan, hingga pelaksanaan. Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan dalam proses pengawasan penggunaan keuangan desa.

Sehingga, diharapkan bermunculan desa antikorupsi yang berorientasi pada tata kelola pemerintah dan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan disokong elemen masyarakat setempat. “Alhamdulillah, para kepala desa merespons dengan mengisi LHKPN tepat waktu. Ini menjadi awal yang baik menuju terwujudnya desa antikorupsi di Sukoharjo,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Sukoharjo menyerahkan penghargaan kepada lima kades yang kali pertama mengisi LHKPN. Kelima kepala desa itu, yakni Kepala Desa Krajan, Sarjono; Kepala Desa Lengking, Mulyanto, Kepala Desa Gumpang, Dwi Nuryanto. Kemudian, Kepala Desa Kertonatan, Winarto dan Kepala Desa Tempel, Agus Srimantara. Penghargaan diserahkan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengapresiasi upaya dan langkah konkret yang dilakukan para kepala desa dalam pencegahan praktik-praktik korupsi di pemerintah desa. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu problem yang menjadi sorotan publik.

Etik mengingatkan agar para kepala desa meningkatkan akuntabilitas terutama saat melakukan pengadaan barang dan jasa. Serta, pelayanan berintegritas yang beroritentasi pada kepentingan publik atau masyarakat setempat. “Saya mengajak para kepala desa untuk mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang bebas korupsi. Pencegahan korupsi diawali dengan membangun sistem yang dapat menutup peluang terjadinya praktik korupsi,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya