Soloraya
Rabu, 12 Oktober 2022 - 08:53 WIB

Istri dan Anak Bos Mac Mohan Solo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO–Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan Solo masing-masing Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.

Sementara terdakwa bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo secara online pada Selasa (11/10/2022). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Agus Darwanta dengan anggota majelis hakim masing-masing Retno Damayanti dan Hasanur Rachmansyah Arif.

Dalam sidang itu, surat dakwaan dibacakan oleh JPU, Yunaida Kiswandari Muslikah. Dalam dakwaan JPU disebutkan kedua terdakwa diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan sebagai ahli waris yang sah dari Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy, pemilik toko Mac Mohan Solo yang meninggal dunia pada akhir Desember 2021.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Mac Mohan Solo Ditunda, Terdakwa Masih Isolasi

Advertisement

Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa istri. Selang beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy  ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan ahli waris yang sah.

Pengadilan Agama Solo lantas membatalkan permohonan Enny dan Raja pada 27 Januari 2022.

“Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” kata Yunaida, Selasa.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Brestiara Ganindya, mengatakan kliennya bakal mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami bakal mengajukan ekspesi atas dakwaan JPU. Pekan depan akan dibacakan dalam persidangan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif