SOLOPOS.COM - Sarbini, 43, tersangka pembunuhan adik ipar dengan potas saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancmaan 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Sigit Nugroho, 35, suami mendiang Hany Dwi Susanti berharap pembunuh istrinya dihukum mati. Sigit Nugroho tak dapat menerima alasan tersangka yang cemburu buta lantaran dirinya pernah memboncengkan istri tersangka jauh sebelum terjadi aksi pembunuhan. Demikian penjelasan Sigit Nugroho, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (3/11/2021).

“Begitu istri saya dionek-onekke [dikatai kasar], tersangka memang saya ajak duel satu lawan satu. Terus alasan tersangka yang mempersoalkan istrinya saya boncengke itu aneh. Orang itu aneh. Masak, nggoncengke kakak sendiri di curigai. Itu pun saya nggoncengke dari rumah ibu ke rumahnya. Saya berharap, tersangka dihukum mati,” kata Sigit Nugroho.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Polres Klaten langsung gerak cepat mengungkap aksi pembunuhan Hany Dwi Susanti, seorang ibu dengan tiga anak di Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Senin (1/11/2021). Polisi membekuk tersangka pelaku pembunuhan, yakni Sarbini, 43. Sarbini yang berdomisili tak jauh dari rumah korban pembunuhan masih tercatat sebagai kakak ipar korban.

Baca Juga: UNS Latih Emak-Emak Kragan Karanganyar Buat Nuget Lele & Lele Terbang

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan sebelum pembunuhan, tersangka dengan korban dan keluarganya sempat cekcok masalah keluarga, Kamis (28/10/2021). Sehari setelah cekcok, tersangka memiliki niat membunuh Sigit selaku suami mendiang Hany Dwi Susanti.

“Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” kata AKBP Eko Prasetyo.

Tersangka pembunuhan di Taji, Kecamatan Juwiring, Sarbini, mengatakan orang yang ingin diincar untuk dibunuh yakni Sigit Nugroho. Tersangka mengaku diancam dan memiliki rasa dendam karena Sigit Nugroho pernah memboncengkan istrinya jauh sebelum Hany Dwi Susanti meninggal dunia setelah meminum minuman air mengandung potas.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Beasiswa Mahasiswa Wonogiri Rp12 Juta, KK Diawasi

“Saya sendiri diancam Sigit selaku suami korban [untuk dibunuh]. Istri saya pernah diboncengkan Sigit sudah lama [sebelum pisah ranjang empat bulan lalu]. Menurut agama enggak boleh [orang lain memboncengkan istri tersangka]. Sasaran saya itu [yang ingin dibunuh] hanya Sigit. Ternyata yang kena istrinya. Saya posisi sadar. Saya pun menyesal. Terus lari karena ketakutan,” kata Sarbini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya