SOLOPOS.COM - Mudmainah, istri siri tersangka pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali. (Istimewa/Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memastikan naik banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada istri terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali.

Vonis perempuan bernama Mudmainah itu diputus lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Mudmainah divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Jumat (15/9/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebagai informasi, Mudmainah adalah istri dari Nuryanto, terdakwa pembunuh wanita penjual bubur yang tak lain tantenya sendiri di Cepogo, Boyolali. Nuryanto tega menghabisi nyawa tantenya yang bernama, Jumiyem, 64, itu pada Ramadan awal April 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, memastikan akan melakukan banding atas vonis Mudmainah. Ia mengatakan jaksa menuntut Mudmainah dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

“Dia [Mudmainah] itu tahu apa yang didapat dari Nuryanto itu hasil pembunuhan,” kata Andhie saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Kamis (21/9/2023) sore.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, menambahkan jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan wanita penjua bubur di Cepogo itu melakukan banding karena pasal yang dibuktikan jaksa dengan pasal yang diputus hakim berbeda.

Ia menjelaskan jaksa menuntut Mudmainah dengan Pasal 480 ayat (2) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.

Akan tetapi hakim memutus dengan Pasal 480 ayat (1) yang berbunyi, “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.

“Bandingnya selain karena beda pasal dengan putusan yang dijatuhkan kepada Mudmainah, menurut kami rasa keadilan belum terpenuhi. Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang,” kata Murti.

Sedangkan untuk terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, Nuryanto, Murti mengatakan saat ini proses sidangnya telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Sidang dengan agenda itu digelar pada Selasa (19/9/2023).

Pembunuhan Berencana

Jaksa menuntut Nuryanto dengan hukuman seumur hidup. Pada Selasa (26/9/2023), sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa. Lalu, diperkirakan pada Selasa (3/10/2023), tuntutan hukuman terhadap Nuryanto akan dibacakan.

“Saat ini keduanya [Nuryanto dan Mudmainah] berada di Rutan Boyolali,” kata dia. Terkait bukti-bukti kejahatan uang dan perhiasan yang diambil Nuryanto nantinya dikembalikan ke ahli waris.

Kemudian, untuk bukti lain seperti linggis, tabung gas, potongan baju, celana, dan lain sebagainya yang digunakan sebagai sarana dalam kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, akan dirampas kemudian dimusnahkan.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, kasus itu termasuk pembunuhan berencana karena Nuryanto diketahui telah merencanakan untuk menghabisi nyawa bibinya sejak tiga hari sebelumnya.

Nuryanto yang tak lain keponakan Jumiyem menghabisi nyawa bibinya itu pada Rabu (5/4/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku datang berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang Rp5 juta.

Saat datang ke rumah bibinya, Nuryanto sudah membawa linggis yang dipersiapkan dari rumah dan memakai sarung tangan. Sedangkan alasan Nuryanto ingin menguasai harta bibinya karena lima hari sebelum kejadian, istri tersangka, Mudmainah, meminta uang untuk membayar utang.

Dua hari Nuryanto mencari uang namun tidak dapat sehingga kemudian berpikir untuk meminjam uang kepada bibinya, Jumiyem. Nuryanto datang ke rumah Jumiyem berpura-pura membeli rokok dan pinjam uang Rp5 juta.

Nuryanto kemudian menghabisi nyawa bibinya dan mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang emas yang dikenakan Jumiyem. Uang dalam stoples juga dibawa kabur Nuryanto.

Setelah itu Nuryanto kabur ke Semarang. Sementara jasad bibinya ditemukan ibu kandung Nuryanto, Suyati, pada Kamis (6/4/2023) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya