Soloraya
Selasa, 30 Juli 2019 - 06:00 WIB

Iuran Agustusan di Wonogiri Dibatalkan Setelah Diprotes Ketua RT

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Iuran Agustusan atau peringatan HUT RI di salah desa wilayah Kecamatan/Kebupatan Wonogiri dibatalkan setelah diprotes pengurus rukun tetangga (RT).

Para ketua RT tersebut mempertanyakan legalitas iuran yang diwajibkan panitia HUT ke-74 Kemerdekaan Indonesia tingkat kecamatan. Pemerintah kecamatan setempat menegaskan pemungutan iuran telah dibatalkan.

Advertisement

Di sisi lain, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menjelaskan tindakan yang mewajibkan pihak lain menyetor iuran dengan nominal tertentu melanggar aturan.

Witanto, Ketua RT 003/RW 004 Purworejo, Desa Purworejo, kepada Solopos.com, Senin (29/7/2019), mengaku terkejut setelah menerima surat dari pemerintah desa, Kamis (25/7/2019) lalu. Surat itu menyatakan RT diminta menyetor iuran senilai Rp50.000 kepada panitia HUT Kemerdekaan Indonesia tingkat kecamatan melalui pemerintah desa.

Advertisement

Witanto, Ketua RT 003/RW 004 Purworejo, Desa Purworejo, kepada Solopos.com, Senin (29/7/2019), mengaku terkejut setelah menerima surat dari pemerintah desa, Kamis (25/7/2019) lalu. Surat itu menyatakan RT diminta menyetor iuran senilai Rp50.000 kepada panitia HUT Kemerdekaan Indonesia tingkat kecamatan melalui pemerintah desa.

Dalam surat itu juga disebutkan setiap desa/kelurahan dibebani iuran Rp200.000. Baru kali ini RT turut dibebani iuran. Witanto mempertanyakan langkah panitia tingkat kecamatan tersebut sesuai aturan atau tidak.

Dia khawatir pungutan seperti itu menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. “Iurannya sih kecil, tapi kalau melanggar hukum kan tetap salah, bisa masuk kategori pungli [pungutan liar]. Kalau iuran sukarela jangan menentukan nominal,” kata Witanto saat berbincang dengan Solopos.com.

Advertisement

Namun, setelah mempertimbangkan banyak hal akhirnya pungutan terhadap RT dibatalkan. Sementara pungutan terhadap desa/kelurahan hanya bersifat sukarela/sumbangan.

Keputusan pembatalan itu diambil dalam rapat yang dihadiri semua perwakilan desa/kelurahan di Kantor Kecamatan, Senin.

“Pemerintah desa/kelurahan juga tak mau ini menjadi masalah di kemudian hari. Akhirnya semua sepakat iuran RT batal dan desa sifatnya iuran sukarela saja. Konsekuensinya, nanti perlu ada rasionalisasi kegiatan untuk mengefisienkan anggaran,” kata Teguh saat ditemui Solopos.com, Senin.

Advertisement

Terpisah, Ketua TP4D yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, menjelaskan tindakan mewajibkan pihak lain menyetor dengan nominal yang telah ditentukan menyalahi aturan. Hal itu dapat menjadi permasalahan di kemudian hari, terlebih pihak yang memungut mengatasnamakan instansi pemerintah.

Kejaksaan bisa saja mengambil tindakan. Namun, apabila akan bertindak kejaksaan akan mengedepankan upaya pencegahan dengan cara memberi pemahaman pada tataran hukumnya.

“Misalnya, panitia HUT Kemerdekaan Indonesia boleh saja mencari dana. Namun, nominalnya jangan ditentukan. Lebih baik sifatnya sukarela/sumbangan. Kalau seperti itu kan tidak mewajibkan, pihak yang dimintai dana boleh memberi boleh tidak memberi,” terang Amir mewakili Plt. Kajari, Hendri Antoro.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif