SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Izin puluhan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Wonogiri kedaluwarsa. Dari jumlah total 109 ormas dan LSM, hanya 15 yang izinnya, berupa surat keterangan terdaftar (SKT), masih berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Sulardi, mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol & Linmas) Wonogiri, Gatot Gunawan, menjelaskan sebagian besar LSM dan ormas tidak memperbarui SKT yang habis masa berlakunya. Padahal masa berlaku SKT hanya lima tahun. Untuk LSM, izin sebanyak 16 LSM dari 28 LSM tidak lagi berlaku. Sedangkan untuk ormas, dari jumlah total 81 lembaga, hanya tiga ormas yang SKT-nya masih berlaku.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Banyak LSM dan ormas yang tidak melakukan perpanjangan SKT, tidak membuat laporan rutin tiga bulanan dan melanggar regulasi lain, seperti kantornya sudah tidak ada. Kami sudah memperingatkan, tapi mereka mengabaikan,” ungkap Sulardi, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2013).

Bentuk peringatan yang dimaksud Sulardi berupa pengarahan minimal tiga kali dalam setahun. Di samping itu, pihaknya juga memberikan pengarahan di waktu yang tidak terjadwal. Selain upaya tersebut, Badan Kesbangpol & Linmas juga telah melayangkan surat berisi peringatan agar LSM dan ormas mematuhi regulasi. Surat peringatan berisi kewajiban yang harus dipenuhi LSM dan ormas, seperti membuat laporan berkala, memasang papan nama lembaga, memiliki kantor dan pengurus yang jelas serta memiliki kegiatan yang jelas.

Sulardi mengakui kesulitan menertibkan LSM dan ormas. Sebenarnya, dia mengatakan, sanksi berupa pembubaran bisa dilakukan, namun hal itu sulit dilakukan tanpa koordinasi semua SKPD. Lagi pula, dia menambahkan tren kemunculan ormas dan LSM biasanya berkaitan dengan adanya bantuan dana dari Pemerintah.

“Biasanya, LSM dan ormas berbondong-bondong mengajukan izin kalau ada bantuan. Kami sendiri sulit untuk menertibkan mereka,” ujar dia.

Satu-satunya sanksi yang bisa dilakukan adalah dengan mencoret nama LSM dan ormas yang tidak tertib dari calon penerima dana bantuan ormas/LSM dari APBD Kabupaten Wonogiri.
Sejauh ini, Sulardi memastikan hanya LSM/ormas yang tertib bisa mendapat bantuan senilai sekitar Rp2 juta per tahun. Nilai total bantuan mencapai Rp50 juta per tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Hamid Noor Yasin, menilai Pemkab harus tegas memberi sanksi kepada LSM dan ormas yang tidak mematuhi aturan, termasuk mengabaikan kewajiban memperpanjang SKT. Dia meminta Kesbangpol & Linmas lebih aktif melakukan pembinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya