Soloraya
Kamis, 3 Juli 2014 - 03:42 WIB

IZIN PASAR MODERN : Operasional Terbit, 46 Minimarket baru Siap Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 46 minimarket baru siap beroperasi di Kota Bengawan sebelum Lebaran mendatang. Kepastian operasional minimarket tersebut setelah tim Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggelar rapat koordinasi (rakor), Rabu (2/7/2014) di Balaikota.

Rakor dipimpin langsung Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo diikuti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Wali Kota FX. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan seusai rakor, mengatakan selama ini permasalahan pendirian minimarket terjadi karena banyaknya minimarket yang melanggar aturan. Wali Kota menyebut banyak minimarket ilegal nekat beroperasi sebelum mengantongi izin.

Advertisement

“Minimarket baru proses IMB [Izin Mendirikan Bangunan] dan belum keluar sudah operasional. Akhirnya kami tutup tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Namun, Wali Kota menambahkan setelah dilakukan kajian independen dengan melibatkan tim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, keberadaan minimarket yang sebelumnya ditutup bisa beroperasi kembali. Tentunya, Wali Kota menuturkan dengan memenuhi syarat perizinan operasional minimarket atau toko modern. Pihaknya memberi waktu kepada pengusaha untuk segera menyelesaikan perizinan yang ada. Wali Kota memberi deadline sebelum Lebaran mendatang minimarket tersebut bisa kembali beroperasi.

“IMB-nya sekarang sudah selesai. Tinggal proses IUTM [Izin Usaha Toko Modern] dan bisa beroperasi,” katanya.

Advertisement

Wali Kota juga mengingatkan jam operasional toko waralaba tersebut. Ditegaskannya, ada dispensasi khusus jam operasional selama 24 jam nonstop bagi minimarket yang berada di empat titik, yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Di luar dari empat titik tadi, jam operasional 10.00-24.00 WIB. Tidak boleh dari itu,” tegasnya.

Wali Kota mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi minimarket yang melanggar aturan. Pihaknya tidak akan main-main mencabut izin operasional jika terbukti melanggar ketentuan berlaku. Apalagi selama Lebaran ini, Wali Kota memberikan peringatan keras mengenai jam operasional minimarket.

Advertisement

Sementara itu, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekobangkesra) Setda Kota Solo, Nur Haryati menyebutkan ada 46 minimarket baru yang siap beroperasi dan kini dalam proses penyelesaian perizinan operasional. Rinciannya, 21 minimarket indomart dan 25 alfamart. Sementara 13 minimarket telah mengantongi izin operasional. Total jumlah minimarket yang bakal beroperasi di Kota Bengawan ada 59 minimarket.

“Izin 46 minimarket ini akan diproses lagi, jadi siap beroperasi. Kalau izin sudah clear tentu bisa beroperasi,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, belasan minimarket di Solo melanggar Perda No 5 Tahun 2011 dan terpaksa ditutup, di antaranya minimarket di samping Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu, sebelah RS dr Moewardi, dan beberapa minimarket di sepanjang Jalan Ki Mangunsarkoro, Banjarsari. Selain belum berizin, minimarket tersebut juga melanggar ketentuan jarak minimal dari pasar tradisional yakni 500 meter.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif